Rencananya narkotika jenis tembakau sintetis itu akan diedarkan kepada konsumen di Timika
Timika (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis seberat 17,69 gram milik tersangka AGL.

Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya, di Timika, Selasa, mengatakan tersangka AGL (20) diamankan saat mengambil paket narkoba di kantor jasa pengiriman barang (Tiki) Jalan A Yani, Kelurahan Koperapoka Timika pada 9 Maret 2020.

Dari tangan AGL, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 23,74 gram, sebuah telepon seluler dan kardus bekas pembungkus paket barang tersebut.
Baca juga: Bahan baku ganja sintetis dari luar negeri


AGL mengaku mendapatkan kiriman barang haram tersebut dari seseorang berinisial MF yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

Rencananya narkotika jenis tembakau sintetis itu akan diedarkan kepada konsumen di Timika.

Sebagian sampel barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polri untuk diuji dan ternyata benar barang tersebut merupakan narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis yang dilarang diperjualbelikan secara bebas.

Hingga saat ini Satuan Narkoba Polres Mimika masih mencari tahu keberadaan MF di Makassar dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pemusnahan barang bukti narkotika itu menindaklanjuti Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri Timika Nomor: 28/ R.1.19 / Enz.1/03/ 2020, tanggal 17 Maret 2020 dan Surat Perintah Pemusnahan dari Polres Mimika Nomor: SP-Musnah /15/ III/2020/Res.Mimika, tanggal 23 Maret 2020.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Timika Hendry Siahaan dan perwakilan dari BNN Kabupaten Mimika Bripka Mulham.

Tersangka AGL hingga kini masih mendekam dalam sel tahanan Polres Mimika yang dititipkan di Rutan Lapas Kelas II B Timika.

Tersangka diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu minimal lima tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.
Baca juga: Polda Metro gerebek industri tembakau gorila lintas provinsi

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020