Kami melakukan sosialisasi ke beberapa restoran di Kota Depok agar bisa menerapkan protokol kesehatan pada dunia usaha
Depok (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, melakukan sosialisasi protokol kesehatan di dunia usaha terutama di restoran atau rumah makan, sebagai langkah antisipasi untuk mempersiapkan penerapan normal baru atau adaptasi kebiasaan baru.

"Kami melakukan sosialisasi ke beberapa restoran di Kota Depok agar bisa menerapkan protokol kesehatan pada dunia usaha," kata Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra dalam keterangannya di Depok, Rabu.

Baca juga: 31 RW di Depok siap diberlakukan PSKS usai PSBB berakhir

Ia mengatakan kegiatan ini akan terus dilakukan hingga satu minggu ke depan. Adapun sasarannya adalah seluruh restoran yang wajib pajak.

"Nantinya, hasil sosialisasi akan kita evaluasi lebih lanjut. Tugas kami saat ini hanya menyampaikan sosialisasi protokol pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.

Baca juga: Masjid di Depok belum bisa laksanakan Shalat Jumat

Ia berharap seluruh pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, khususnya yang bergerak di bidang kuliner.

"Mudah-mudahan pelaku usaha bisa patuh, sehingga diharapkan penyebaran COVID-19 bisa ditekan dan dunia usaha bisa terus berjalan," tuturnya.

Baca juga: Pemkot Depok mengusulkan perpanjang PSBB hingga 4 Juni

Sebelumnya Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan normal baru atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) kemungkinan setelah PSBB selesai dilaksanakan pada 4 Juni 2020, rencana Normal Baru akan segera disosialisasikan.

Dikatakannya sejak 28 Mei 2020 hingga saat ini, tren reproduksi efektif Kota Depok semakin menurun.

Baca juga: Go Food pastikan keamanan pangan dengan terapkan protokol kesehatan

Apabila reproduksi efektif semakin membaik mulai 0,5 atau satu, Pemerintah Kota Depok akan menerapkan adaptasi kebiasaan baru atau normal baru.

"Insya Allah setelah Kamis 4 Juni 2020 kita akan mendapatkan sesuatu yang kita rindukan. Antara lain kita dapat beribadah di rumah-rumah ibadah," ujarnya.

Baca juga: Petugas tutup paksa restoran pelanggar PSBB di Jalur Puncak Bogor

Ia menambahkan kegiatan ibadah di rumah ibadah akan diatur sesuai protokol kesehatan yang akan disosialisasikan satu atau dua hari ke depan.

Hanya untuk RW dan kelurahan-kelurahan tertentu yang kemungkinan besar tetap harus melakukan kegiatan di rumah saja.

Baca juga: Restoran-warung dilarang layani makan di tempat saat PSBB di Surabaya




 

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020