Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Bartat mengungkap peran tiga tersangka yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu atau bodong bernama Mar Yanto

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Kamis, mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap, yaitu Eri Syofiar (58) PNS di Kabupaten Agam, Robi Putra (33) hononer di Kabupaten Agam dan Rozi Hendra (50) wiraswasta.

Ia menjelaskan untuk tersangka Eri Syofyar dan Robi Putra ditangkap di Kabupaten Agam pada Rabu (17/6) pagi, sementara pelaku Rozi Hendra ditangkap di Kota Padang.

Baca juga: Polisi periksa ajudan Bupati Agam, kasus pencemaran nama anggota DPR

Ia menjelaskan ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumbar untuk dilakukan pengembangan.

Ia menjelaskan pelaku Eri Syofiar ini berperan membuat akun facebook palsu dengan nama Mar Yanto.

Kemudian pelaku Rozi Hendra berperan sebagai aktor yang memposting di akun bernama Mar Yanto.

Sementara pelaku Rozi Hendra berperan mengirimkan foto anggota DPR RI kepada Eri Syofiar

Dirinya mengatakan penyidik saat ini melakukan pengembangan terkait kasus ini.

Sebelumnya ketiga tersangka statusnya masih saksi dan setelah dilakukan penyelidikan status ketiganya naik jadi tersangka.

Baca juga: Bupati Solok nonaktif Muzni Zakaria dititipkan di Rutan Polda

Polda Sumbar sendiri telah memeriksa 14 saksi terkait dugaan pencemaran nama baik ini.

Bahkan Polda Sumbar telah memanggil Bupati Agam Indra Catri sebagai saksi pada Jumat (29/5) dan Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto sebagai saksi pada Kamis (28/5)

Polda Sumbar sendiri memanggil Sekda Agam Martias Wanto dan Bupati Agam Indra Catri sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi melalui postingan Facebook di akun Mar Yanto yang diduga palsu atau bodong yang dilaporakan Refli Irwandi (40), pada Kamis (4/5) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.

Kronologis pada Kamis (23/4) saksi pelapor yang berada di rumahnya menggunakan perangkat telepon pintar dan membuka aplikasi facebook

Pelapor ini melihat foto anggota DPR RI Mulyadi yang disertai tulisan yang tidak senonoh di akun facebook bernama Mar Yanto.

"Kami terus melakukan pengembangan terkait kasus ini," katanya.

Baca juga: Polisi periksa Sekda Agam saksi pencemaran nama baik anggota DPR RI

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020