Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan saksi bekas Direktur Utama PT PILOG Ahmadi Hasan soal dugaan penerimaan uang dari tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono (TAG).

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saksi dari tersangka TAG. Mengenai detilnya masih akan didalami lebih lanjut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK panggil saksi untuk Taufik Agustono terkait kasus bidang pelayaran

KPK, Jumat, memeriksa Ahmadi sebagai saksi untuk tersangka Taufik dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT HTK.

Diketahui, KPK baru menahan tersangka Taufik pada 26 Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.

Penetapan Taufik sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso sebagai pihak penerima.

Baca juga: Bowo Sidik dikonfirmasi penerimaan uang dari Taufik Agustono

Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Bowo, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo.

Dua di antaranya, yaitu Bowo diputus bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Indung masih tahap upaya hukum kasasi.

Baca juga: KPK menahan Direktur Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada rentang waktu 1 November 2018 sampai 27 Maret 2019 diduga terjadi transaksi pembayaran "fee" dari PT HTK kepada Bowo terdiri dari 59.587 dolar AS pada 1 November 2018, 21.327 dolar AS pada 20 Desember 2018, 7.819 dolar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.

Adapun tersangka Taufik diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020