Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Tanjungkarang, mengecam keras tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.

"Usut tuntas kasus ini dengan memberikan perlindungan dan keamanan bagi korban dan keluarganya, termasuk keamanan emosional dan sosial,” kata Ketua KKPPMP Keuskupan Tanjungkarang Ch Dwi Yuli Nugrahani di Bandarlampung, Sabtu.

Menurut dia, tugas-tugas yang dilakukan oleh oknum P2TP2A tidak dijalankan dengan benar, malah menambah penderitaan korban.

P2TP2A yang mestinya menjadi tempat perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban, jangan malah menjadi pelaku kekerasan seksual.

Baca juga: LBH dorong Polda Lampung tangkap tersangka pelecehan seksual anak
Baca juga: Anggota DPRD Lampung kecam kasus pelecehan seksual anak
Baca juga: Kemensos pastikan perlindungan anak korban pelecehan di Lampung


Yuli menjelaskan tugas utama mereka adalah sebagai tempat pengaduan, menindaklanjuti laporan tindak kekerasan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pelayanan bantuan hukum, pemulangan bahkan upaya reintegrasi sosial saat korban sudah kembali ke masyarakat.

Ia meminta ada evaluasi kinerja P2TP2A di Kabupaten Lampung Timur dan juga daerah lain, dan memastikan prosedur pembentukan dan rekrutmen karyawan atau pekerja yang memenuhi kapasitas yang dibutuhkan dalam pendampingan terhadap perempuan dan anak.

"Tidak ada toleransi tindakan apa pun untuk membenarkan peristiwa kekerasan dan perdagangan manusia,” katanya.

Menurut Yuli yang juga Koordinator Gerakan Sejuta Masker Untuk Lampung ini, keterbatasan sarana prasarana serta sumberdaya manusia tidak bisa dipakai sebagai alasan untuk menoleransi tindakan kekerasan khususnya terhadap kelompok rentan termasuk perempuan dan anak.

"Pemberdayaan kepada perempuan dan anak harus dilakukan supaya tidak ada seorang pun dari perempuan dan anak Lampung ketakutan oleh ancaman dan iming-iming orang lain dan membuat mereka menjadi korban kekerasan dan perdagangan manusia," jelasnya.

Masyarakat, lanjutnya, harus terus menerus berjuang untuk mewujudkan relasi yang adil dan setara gender, tidak takut menolak kekerasan dan ketidakadilan karena memandang ada kuasa atau uang.

Yuli menekankan, dalam proses hukum, jangan sampai prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan disalahgunakan untuk menghindarkan pelaku kekerasan dari hukuman yang setimpal dan menyebabkan peristiwa serupa dapat terulang atau terjadi lagi.

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020