Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (22/7) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari gugatan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditolak Mahkamah Konstitusi hingga 11 mantan anggota DPRD Sumatera Utara ditahan KPK.

1. Wapres harap Kejaksaan RI semakin adil mengawal hukum

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap Kejaksaan RI makin profesional dan adil dalam mengawal proses hukum di Indonesia, khususnya pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60, Rabu.

Selengkapnya di sini


2. Gugatan Kivlan Zen tidak diterima MK

Jakarta (ANTARA) - Permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api yang dimohonkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak diterima Mahkamah Konstitusi.

Selengkapnya di sini


3. Jenderal Polisi Idham Aziz siap tindaklanjuti rekomendasi BPK

Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, mengatakan, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap institusi yang dia pimpin, namun dia dan jajarannya siap menindaklanjuti rekomendasi dari pengawas keuangan negara itu.

Selengkapnya di sini


4. KPK tahan 11 mantan Anggota DPRD Sumut

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, menahan 11 mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Selengkapnya di sini


5. Selidiki surat jalan, Bareskrim periksa pengacara Djoko Tjandra

Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Tim Khusus Bareskrim sudah memeriksa ADK, kuasa hukum Djoko Tjandra sebagai saksi terkait surat jalan yang dikeluarkan oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020