Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa General Manager Keuangan PT Humpuss Transportasi Kimia Mashud Masdjono sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono/Direktur PT HTK)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil General Manager Keuangan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Mashud Masdjono dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT HTK dan penerimaan lain yang terkait jabatan.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa General Manager Keuangan PT Humpuss Transportasi Kimia Mashud Masdjono sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono/Direktur PT HTK)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (24/7) juga telah memeriksa Komisaris PT HTK Theo Lekatompessy sebagai saksi untuk Taufik.

Baca juga: KPK kembali panggil Hong Artha tersangka kasus korupsi proyek di PUPR
Baca juga: FSGI dorong KPK awasi program organisasi penggerak
Baca juga: ICW desak DPR gunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra


Penyidik mendalami keterangan Theo terkait adanya kerja sama antara PT HTK dengan PT Pilog dan kebijakan transaksi keuangan internal dari PT HTK yang nantinya untuk diberikan kepada pihak-pihak tertentu.

KPK telah menetapkan Taufik sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 26 Juni 2020.

Penetapan Taufik sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso sebagai pihak penerima.

Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Bowo, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo.

Dua diantaranya, yaitu Bowo diputus bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Indung masih tahap upaya hukum kasasi.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada rentang waktu 1 November 2018 sampai 27 Maret 2019 diduga terjadi transaksi pembayaran "fee" dari PT HTK kepada Bowo terdiri dari 59.587 dolar AS pada 1 November 2018, 21.327 dolar AS pada 20 Desember 2018, 7.819 dolar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.

Adapun tersangka Taufik diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK panggil komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia
Baca juga: KPK panggil Dirut Humpuss Intermoda Transportasi Budi Haryono
Baca juga: KPK dalami kasus suap bidang pelayaran

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020