Banyak e-warong hanya menjadi syarat pembagian sembako, dan bertindak nakal
Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR meminta Kementerian Sosial menertibkan tempat penerima bantuan pangan nontunai (BPNT) membeli kebutuhan pokok, e-warong yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Banyak e-warong hanya menjadi syarat pembagian sembako, dan bertindak nakal," kata Anggota Komisi VIII DPR Asli Chaidir dalam rapat kerja dengan Menteri Sosial Juliari Batubara yang diikuti melalui siaran langsung TVR Parlemen di Jakarta, Kamis.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan terdapat beberapa e-warong nakal yang bekerja sama dengan pemasok kebutuhan pokok untuk mengurangi kualitas barang-barang yang bisa dibeli penerima BPNT.

Baca juga: 10 juta KPM PKH dapat 30 kg beras untuk Agustus-September

Asli meminta Kementerian Sosial melakukan pemantauan dan penilaian terhadap keberadaan e-warong yang bertindak nakal di luar ketentuan tersebut.

"Agar kebutuhan pokok, misalnya beras yang dibeli penerima BPNT kualitasnya sesuai dengan harapan," ujarnya.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori mengatakan pelaksanaan e-warong sebagai sarana penyaluran bahan kebutuhan pokok bagi penerima BPNT harus diawasi lebih ketat.

Baca juga: Anggaran belanja Kementerian Sosial Rp92,817 triliun pada 2021

"Keluarga penerima manfaat menerima bantuan yang harus dibelanjakan melalui e-warong, tetapi harga yang ditetapkan ternyata lebih mahal bila dibandingkan harga di pasar lokal," tuturnya.

Bukhori mengatakan kerugian yang diderita penerima BPNT ketika harus membelanjakan bantuan yang dia terima melalui e-warong bisa mencapai Rp50 ribu.

Menteri Sosial Juliari Batubara meminta waktu kepada Komisi VIII DPR untuk menyesuaikan peraturan terkait BPNT, termasuk aturan teknis yang menjadi pedoman umum.

Baca juga: Realisasi anggaran PEN di Kementerian Sosial capai 65,52 persen

Baca juga: Komisi VIII DPR dukung rehabilitasi Gedung Kemensos


"Di lapangan terlihat berjalan lancar tetap perlu ada perbaikan. Misalnya, ada praktik pemaketan di e-warong, yang menurut kami sebaiknya tidak dilakukan. Seharusnya, dari Rp200 ribu yang diterima, bisa dibelanjakan sesuai dengan keinginan penerima bantuan. Tidak dipaksa membeli paket," jelasnya.

Juliari mengatakan e-warong merupakan mitra Perhimpunan Bank Milik Negara (Himbara), tidak langsung di bawah kendali Kementerian Sosial.

Karena itu, Kementerian Sosial sudah menyampaikan kepada Himbara akan membuat aturan yang lebih mengikat dalam pengelolaan e-warong.

Komisi VIII DPR melakukan rapat kerja dengan Menteri Sosial Juliari Batubara dengan agenda rencana kerja dan anggaran Kementerian Sosial dan isu-isu aktual lainnya.

Baca juga: Kemensos usulkan pengurangan KPM BPNT jadi 18,5 juta keluarga

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020