Padang (ANTARA) - Pemilik klinik BPS Bunda yang beralamat di Jalan Bukit Ambacang, Mandiangin, Bukittinggi, Sumatera Barat, mengadukan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik yang diunggah di sejumlah media sosial ke Polda Sumbar.

"Kami mengadukan pesan berantai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya ke Polda Sumbar karena merugikan klien kami, BPS Bunda," kata pelapor Rahmi Fadhilah Putri melalui kuasa hukumnya, Yohannas Permana, saat memberikan keterangan pers di Padang, Selasa.

Pengaduan tersebut dibuat pada hari Senin (7/9) dan telah diterima oleh pihak Polda Sumbar.

Baca juga: Pengunggah status provokatif atas imbauan COVID-19 dijerat UU ITE

Yohannas menjelaskan bahwa pesan berantai yang tersebar di media sosial WhatsApp dan Facebook itu telah merugikan kliennya secara moril serta materiel.

Bentuk kerugian moril yang dialami adalah munculnya stigma negatif terhadap para asisten, keluarga para asisten, pasien yang berobat, dan pihak lainnya sehingga dijauhi.

Secara materiel, lanjut dia, pesan berantai tersebut telah menimbulkan kerugian pada operasional klinik.

Pesan itu berbunyi: "Kami dari Puskesmas Gulai Bancah menginfokan bahwa dari hasil tracking COVID-19 DKK ada 1 orang warga kita yang positif COVID-19 yaitu pemilik BPS Bunda yaitu Bidan Bunda. Riwayat kontak beliau dg pasien yg berobat ke sana warga Agam (Gadut) yang positif."

Pesan berikutnya: "Mohon bantuan mencarikan info warga kita yang berobat ke BPS Bunda 14 hari terakhir. Mohon juga memberikan informasi kpd warga kita utk tidak berobat dahulu ke BPS Bunda dalam 14 hari ke depan atau sampai beliau dan keluarga sehat dan hasil tracking pasien yang berobat selesai."

"Jika ada info dapat diinfokan kpd petugas puskesmas".

Baca juga: KPK klarifikasi unggahan gambar terkait tes COVID-19 anggota DPR

Padahal, kata Yohannas, pesan berantai itu bukanlah alat resmi untuk menyampaikan seseorang positif COVID-19 atau tidak. Terlebih, pesan itu beredar di tengah masyarakat tanpa diketahui atau seizin pasien bersangkutan.

Ia menjelaskan bahwa pihak Klinik BPS Bunda memang telah melakukan tes usap (swab) atas inisiatif sendiri pada hari Jumat (28/9) terhadap bidan, keluarga, dan asisten di klinik karena dikabarkan ada salah seorang pasien sebelumnya yang dinyatakan positif.

Namun, hingga Senin (7/9), pihaknya belum menerima surat secara resmi hasil pemeriksaan tersebut, hanya dihubungi lewat telepon oleh pihak puskesmas dan pejabat di dinas kesehatan setempat.

"Klien kami diinformasikan lewat telepon bahwa ada enam orang yang dinyatakan positif COVID-19. Bunda pada hari keempat usai tes, lima lainnya pada hari kesembilan, enam lainnya belum diketahui," katanya menjelaskan.

Namun, dia menyayangkan ketika pihaknya menunggu keterangan surat resmi hasil pemeriksaan itu pesan berantai telah muncul dan tersebar luas di media sosial.

Baca juga: Turki tangkap ratusan orang terkait unggahan provokatif soal COVID-19

Oleh karena itu, dia berharap agar pihak kepolisian bisa mengusut peristiwa tersebut hingga tuntas.

Kuasa hukum lainnya, Gilang Ramadhan Asar, mengatakan bahwa pihaknya tetap mengikuti kebijakan pemerintah terkait COVID-19 dengan tetap mengisolasi enam orang yang diinfokan positif itu.

"Bahkan, pada hari Senin (7/9) enam orang tersebut disarankan tes usap untuk kedua kalinya, dan kami ikuti walaupun surat resmi dari pemeriksaan awal belum diterima," katanya.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada kepala dinas daerah setempat untuk meminta kejelasan protap dan permintaan hasil resmi tes usap.

Ia berharap surat resmi hasil tes usap terhadap seluruh klien BPS Bunda bisa diserahkan oleh otoritas terkait sehingga bisa menentukan langkah apa yang akan diambil selanjutnya terkait operasional.

Baca juga: Facebook hapus unggahan Trump soal virus corona

"Sekarang kondisi klien kami seperti menggantung karena tidak ada yang bisa dijadikan pegangan siapa yang positif dan siapa yang negatif dikarenakan informasi yang diterima hanya lewat lisan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat tersebut, kemudian menindaklanjutinya.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020