Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Senin, 29/9) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai Polri tidak akan keluarkan izin keramaian nonton bareng film pengkhianatan G-30-S/PKI hingga satu tahanan KPK positif COVID-19.

Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini.

Polri tak keluarkan izin keramaian nonton bareng G-30-S/PKI

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan nonton bareng Film Penumpasan Pengkhianatan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G-30-S/PKI).

Alwi mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran saat ini wilayah Indonesia masih dalam masa pandemi COVID-19 sehingga keselamatan masyarakat menjadi prioritas.

Selengkapnya di sini


Tak timbulkan kerugian, Pengadilan Pajak tetap di bawah Kemenkeu

Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang diajukan hakim yustisial di Mahkamah Agung Teguh Satya Bhakti karena pemohon dinilai tidak mengalami kerugian akibat berlakunya undang-undang itu.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dalam dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, yang disiarkan secara daring, mengatakan status pemohon tidak berkaitan langsung dengan anggapan kerugian konstitusional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai hakim yustisial mau pun panitera pengganti di Mahkamah Agung.

Selengkapnya di sini


Wakil Ketua DPRD Kota Tegal belum ditetapkan sebagai tersangka

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna mengatakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdut di lapangan Tegal Selatan di tengah pandemik COVID-19, belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum tersangka," kata Iskandar di Semarang, Senin.

Selengkapnya di sini


Gugatan KUHAP ke MK tak penuhi syarat formal

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan perseorangan bernama Channy Oberlin Aritonang tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi syarat formal.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, yang disiarkan secara daring, Hakim Konstitusi Aswanto menuturkan bahwa pemohon tidak menguraikan secara spesifik hubungan kausalitas pasal yang dimohonkan untuk diuji dengan kerugian pemohon yang melaporkan penipuan makelar penerimaan pegawai, tetapi penyidikannya dihentikan.

Selengkapnya di sini


Satu tahanan KPK dirawat di RSPAD akibat positif COVID-19

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menginformasikan satu tahanan KPK saat ini dalam perawatan di RS Pusat TNI AD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, akibat terkonfirmasi positif Covid-19.

"Informasi yang kami terima dari Karutan, benar ada satu orang tahanan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur yang terkonfirmasi positif Covid-19. Saat ini masih dalam perawatan di RSPAD Jakarta," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini

 

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020