Kita terima apa adanya, karena kita menempati lahan orang lain
Jakarta (ANTARA) - Monika (48) akhirnya bisa tersenyum, setelah rumah yang ditempati selama 12 tahun, mendapatkan ganti untung dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Rumah semi permanen ukuran 12 meter persegi itu ditinggali bersama dua anaknya. Monika merupakan kepala keluarga tunggal yang mencari nafkah dengan berjualan di rumah itu.

Dia dan puluhan kepala keluarga lainnya merupakan korban penggusuran dari Taman Bersih Manusia Wibawa (BMW) pada 2008.

“Saat itu tidak ada pergantian sama sekali,” kata Monika kepada Antara medio Agustus 2020.

Monika kemudian memilih bertahan tetap tinggal di sekitar stadion yang dinamakan Kampung Bayam, walaupun dia mengetahui jika lahan tersebut bukan hak miliknya.

Stadion BMW kemudian diserahkan kepada PT Jakpro untuk direvitalisasi menjadi Jakarta International Stadium (JIS). JIS merupakan proyek strategis daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang diharapkan menjadi salah satu ikon di Ibu Kota.

Akhir 2019, Monika kembali mendapatkan kabar buruk. Rumah yang mereka tempati kembali terkena dampak pembangunan JIS. Dia dan ratusan warga kembali was-was, akan pengalaman penggusuran tanpa ganti rugi puluhan tahun silam.

“Akhirnya saya lega, setelah ada uang penggantian santunan oleh pihak Jakpro dan nilainya lebih dari cukup,” jelas Monika.

Uang hasil pengganti itu, kata Monika akan digunakan untuk melanjutkan kehidupan yang lebih baik lagi. Dengan uang itu, Monika berencana akan mencari rumah kontrakan dan memulai usaha kecil kembali.

Jakpro sebagai pemilik proyek JIS bekerja sama dengan tiga perusahaan untuk seluruh pekerjaan terkait desain dan pembangunan termasuk pekerjaan struktur.
 
Suasana proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) atau Stadion Bersih, Manusiawi, dan Wibawa (BMW) di Jakarta, Senin (17/8/2020). Progres pembangunan stadion berkapasitas 80 ribu penonton tersebut telah mencapai 26 persen dan ditargetkan rampung pada 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Baca juga: Pembangunan Jakarta International Stadium capai 23,6 persen

Pekerjaan itu dalam bentuk kerja sama operasional (KSO) bersama Wijaya Karya (Wika), Jaya Konstruksi dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

Jakpro menerapkan "Resettlement Action Plan" (RAP) atau rencana aksi pemukiman kembali dalam pembangunan JIS di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penerapan RAP mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.

Dalam aturan itu dijelaskan penanganan dampak sosial kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.

Dukungan warga
Cerita Monika, hampir sama dengan sebagian besar warga Kampung Bayam. Penerapan program RAP atau disebut ganti untung itu membuat warga terkena dampak tidak lagi khawatir akan tempat tinggal.

Karyono (49) warga Blok A3 yang mengaku menempati lokasi Kampung Bayam usai penggusuran 2008. Dia bersama istri dan tiga anaknya menempati bangunan semi permanen dengan ukuran 28 meter persegi.

Baca juga: Jakpro cairkan ganti untung untuk 23 KK Kampung Bayam Jakarta Utara

“Kita terima apa adanya, karena kita menempati lahan orang lain,” kata Karyono.

Dia mengaku bersyukur permintaan warga untuk pengganti santunan bangunan diterima oleh pemerintah dan pihak Jakpro. Karyono juga korban penggusuran 2008. Saat itu bangunan yang ditempati digusur tanpa ada kompensasi dari pemerintah.

“Waktu itu, saya rugi Rp70 jutaan,” ujar Karyono.

Dukungan lainnya dari Rukmini (60) yang tinggal di lokasi itu sekitar tiga tahun lalu. Sehari-hari dia berjualan makanan siap saji di Harco Mangga Dua. Rukmini bersedia menerima ganti untung itu, karena sadar selama ini tinggal tepat di pinggir rel kereta.

“Duitnya dipakai untuk modal usaha lagi,” ujar Rukmini.

Demikian pula warga lainnya Tasim yang tinggal di Kampung Bayam sejak 2010. Rumah berukuran 27 meter persegi itu ditinggali bersama istri dan seorang anaknya.

Pria dengan pekerjaan sehari-hari sebagai supir pribadi itu memilih menerima ganti untung pembangunan JIS, karena sadar tidak memiliki alas hak atas kepemilikan lahan tersebut.

Bukan hanya mereka yang tinggal di permukiman Kampung Bayam mendapatkan ganti untung pembangunan JIS, tetapi mereka yang tinggal di luar, namun memiliki rumah dengan status dikontrakkan.

“Saya punya rumah yang dikontrakkan, tetapi dapat ganti untung dari Jakpro,” kata Elisabeth

Elisabeth bersama ratusan warga Kampung Bayam lainnya telah menandatangani persetujuan berita acara serah terima (BAST) dan telah menerima kompensasi pembayaran, yang disalurkan ke rekening mereka melalui Bank DKI Jakarta.
Sugiyo, salah seorang dari ratusan Warga Kampung Bayam, Jakarta Utara memperlihatkan buku rekening usai menerima pembayaran ganti untung pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di Kantor Kelurahan Papanggo, Kamis (8/10/2020) (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Sagiyo, pemilik empat petak rumah kontrakan menyatakan telah menerima program ganti untung dari Jakpro, atas rencana revitalisasi JIS. Pekerja di UPK badan air Jakarta Utara itu menyatakan uang hasil ganti rugi akan digunakan untuk memperbaiki rumah yang sudah dibangun di kampung halaman.

Dukungan lain juga berasal dari warga yang membentuk relawan untuk membantu warga lainnya dalam mengurus proses administrasi penyelesaian pengurusan ganti untung.

“Kita dampingi, apa permasalahan mereka sehingga dapat lebih mudah mendapatkan ganti untung,” kata Ketua Relawan Blok A3, Dedi.

Tercatat sebanyak 604 Kepala Keluarga (KK) atau 1.612 jiwa warga dari tiga blok permukiman yakni Blok A1, A2 dan A3 di Kampung Bayam terkena dampak pada proyek pembangunan JIS.

Tanggung jawab perusahaan
Penerapan program RAP merupakan bentuk kepedulian pemilik proyek yakni Jakpro terkait pentingnya kesejahteraan warga terkena dampak untuk ikut merasakan sisi positif dari pembangunan proyek.

Manajer Komunikasi Jakpro Melisa Sjach menyatakan amanat Perpres Nomor 62 tahun 2018 bertujuan agar warga terkena dampak tidak mengalami penurunan kualitas hidup dan secara bersamaan cita-cita pembangunan proyek megastruktur Kota Jakarta dapat tercapai.

Baca juga: Jakpro pindahkan 382 pohon dari Taman BMW

Dalam pelaksanaan program itu, Jakpro dibantu oleh PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan. Pelibatan itu untuk menjalankan tata cara pelaksanaan program yang adil dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Community Development Jakpro Hifdzi Mujtahid menegaskan ganti untung diberikan kepada mereka dengan besaran nilai bervariasi berdasarkan penilaian yang dilakukan tim independen.

Kriteria itu yakni biaya pembersihan segala sesuatu di atas tanah atau pembongkaran bangunan, biaya mobilisasi, tunjangan sewa selama 12 bulan, dan tunjangan kehilangan pemanfaatan atas kehilangan tanah atau kehilangan pekerjaan jika ada usaha di atas tanah tersebut.
 
Sebuah truk melintas di lokasi proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) atau Stadion Bersih, Manusiawi, dan Wibawa (BMW) di Jakarta, Senin (17/8/2020). Progres pembangunan stadion berkapasitas 80 ribu penonton tersebut telah mencapai 26 persen dan ditargetkan rampung pada tahun 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

“Paling kecil dapat Rp4,5 juta dan paling besar Rp110 juta,” ujar Hifdzi.

Waktu pelaksanaan program RAP cukup panjang dimulai sejak September 2019.

Jakpro optimis penyelesaian program itu paling cepat akhir Oktober 2020, atau selambat-lambatnya akhir Desember 2020. Sementara Jakpro merencanakan Pembangunan JIS selesai pada 31 Oktober 2021.

Program ganti untung itu tampaknya memang pertama kalinya dilaksanakan oleh perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta.

Bahkan Gubernur DKI Anies Baswedan selalu menegaskan agar pembangunan harus memperhatikan kepentingan masyarakat umum sesuai slogan “maju kotanya, bahagia warganya”.
 

Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020