Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengatakan telah terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 meninggal dunia sebanyak dua orang sehingga menambah jumlah kasus kematian akibat virus tersebut menjadi 41.

"Hari ini ada penambahan kasus meninggal dunia terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak dua kasus yang berasal dari Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandarlampung," ujar Reihana, di Bandarlampung, Sabtu.

Menurutnya, pasien terkonfirmasi positif meninggal dunia ialah pasien 1108 wanita berusia 64 tahun asal Pesawaran dan pasien wanita berusia 45 tahun bernomor 1112 asal Bandarlampung, dan kedua keluarga pasien menolak dilakukan pemulasaran jenazah secara tatalaksana COVID-19.

Baca juga: Kasus meninggal karena COVID-19 di Kaltim tembus 400

"Kronologi pasien 1108 yang memiliki riwayat kormobid hipertensi yaitu, pasien mengeluh sakit dan menjalani pemeriksaan di UGD Puskesmas setempat, lalu pada tanggal 8 Oktober pukul 19.00 WIB dirujuk ke rumah sakit pemerintah di Bandarlampung dengan sejumlah keluhan," ucapnya.

Ia melanjutkan, setelahnya pada tanggal 9 Oktober pukul jam 05.00 WIB dilakukan pemeriksaan di IGD rumah sakit dan kondisi pasien semakin menurun, lalu dilakukan tes usap oleh petugas di rumah sakit.

"Tepat pukul 10.30 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia, namun jenazah langsung dibawa pulang oleh keluarga tanpa pelaksanaan tatalaksana protokol COVID-19 dengan alasan keluarga menolak, dan di hari yang sama tepat pukul 16.00 WIB sampel uji usap pasien meninggal dinyatakan positif COVID-19," katanya.

Ia menjelaskan, hal serupa juga terjadi pada pasien terkonfirmasi positif COVID-19 meninggal dunia nomor 1112 asal Kota Bandarlampung, dengan kronologis pasien berobat ke Puskesmas di Bandarlampung pada 1 Oktober karena memiliki riwayat penyakit diabetes melitus dan dirujuk ke rumah sakit pada 7 Oktober.

Baca juga: Dua pasien COVID-19 di Jambi meninggal dunia dan positif tambah 45

"Pasien 1112 memang tidak memiliki riwayat perjalanan ataupun kontak dan dapat diartikan masuk dalam kategori kasus baru, setelah dibawa ke rumah sakit swasta dan dilakukan tes cepat pasien segera dirujuk ke rumah sakit pemerintah, dan langsung dilakukan tes usap dengan hasil positif COVID-19," ujarnya.

Menurutnya, pada pukul 16.50 WIB pasien mengalami pemburukan keadaan dan tepat pukul 17.54 WIB dinyatakan meninggal, lalu keluarga mengambil jenazah dengan mobil pribadi pada pukul 19.20 WIB serta menolak untuk dilakukan pemulasaran dengan protokol COVID-19.

"Dengan bertambahnya dua pasien meninggal dunia, maka menambah jumlah kasus menjadi 41 kasus meninggal, selain itu ada pula penambahan kasus sembuh sebanyak 12 kasus," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR F-Gerindra meninggal terinfeksi COVID-19
Baca juga: Jubir : 113 warga di Papua meninggal akibat terpapar COVID-19
Baca juga: Pasien COVID-19 yang meninggal di Sultra bertambah menjadi 65 orang

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020