Timika (ANTARA) - Indius Sambom alias Ivan Sambom (41), Petugas Keamanan PT Freeport Indonesia di perkantoran Kuala Kencana, Timika, Papua, yang menjadi kolaborator dalam jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.

Sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Arthur Fritz Gerald SH dari Kejaksaan Negeri Timika digelar secara virtual.

Persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Tiares Sirait dengan Hakim Anggota Budiarto dan Rudi Fakhrudin.

Adapun terdakwa Ivan dan JPU mengikuti persidangan secara virtual dari Aula Kantor Kejari Timika, sementara penasihat hukum terdakwa Ivan, Mercy Fera Waromi SH mengikuti persidangan dari Jayapura.

JPU Arthur mendakwa Ivan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP yaitu melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan).

Disebutkan bahwa pada awalnya pada 30 Maret 2020 KKB menyerang pusat perkantoran Freeport di Kuala Kencana Timika yang menewaskan seorang warga negara asing asal Selandia Baru dan melukai dua pekerja warga negara Indonesia.

Beberapa saat setelah itu, tepatnya pada 8 April hingga 9 April 2020, terdakwa Ivan diketahui berada di sebuah kamp di Kali Pindah-pindah, Distrik Iwaka, Jalan Trans Nabire.

Mengetahui itu, Tim Satgas Gakum Nemangkawi dipimpin Iptu Budi Basra bersama 25 personel Brimob dipimpin Ipda Roland Koko Pardomuan Nainggolan menuju lokasi kamp tersebut.

Dalam penggerebekan di kamp tersebut pada Selasa (9/4) dini hari, aparat berhasil menembak mati dua anggota KKB.

Sementara terdakwa Ivan ditemukan di dalam kamp tersebut bersama sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api genggam laras pendek rakitan dan puluhan butir amunisi senjata api aktif yang belum sempat digunakan.

Terdakwa Ivan sempat menjalani proses penahanan di Rutan Polda Papua di Jayapura dan saat ini menjalani proses penahanan di Rutan Brimob Batalyon B Polda Papua di Timika.

Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw beberapa waktu lalu mengatakan terdakwa Ivan Sambom diketahui bergabung dalam organisasi KNPB Mimika dengan jabatan sebagai penasihat.

"Dia berperan sebagai pemasok logistik, juga memberikan berbagai informasi. Makanya saat hadir dalam olah TKP di Kantor OB 1 PTFI Kuala Kencana, saya bersama Bapak Pangdam XVII Cenderawasih mencurigai ada pihak yang mengarahkan kelompok ini masuk ke area pusat manajemen PTFI," kata Irjen Paulus.

Sebagai pemberi informasi, Ivan Sambon juga beberapa kali diketahui memberikan informasi kepada KKB pimpinan Lekagak Telenggen (Kelompok Yambi Puncak Jaya), Militer Murib (Kelompok Ilaga Puncak), Abubakar Kogoya dan Yulius Kobogau tentang pergeseran pasukan termasuk meng-update informasi tentang posisi aparat keamanan.

Di samping itu, kata Kapolda Papua, Ivan juga kerap kali membuat postingan di media sosial yang bersifat mendukung perjuangan dan gerakan separatis OPM.

"Akun facebook-nya sudah kami lihat dan memang luar biasa postingannya. Berbagai informasi yang dia peroleh diteruskan kepada saudara Seby Sambom dan juga Veronika Koman. Pantasan beberapa kejadian di Timika dan Papua begitu cepat mereka lempar ke luar lalu menuding seakan-akan aparat yang melakukan itu. Mereka memutarbalikan fakta, mempropaganda. Data dan informasi itu sumbernya dari saudara Ivan Sambom," kata Irjen Paulus.

Persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom akan kembali dilanjutkan pada Selasa (10/11) dengan agenda pengajuan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.
 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020