Cirebon (ANTARA) - Wali Kota Cirebon, Jawa Barat Nasrudin Azis meminta kepada para pengusaha untuk menaikkan upah minimum kota (UMK) meskipun terdapat surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan Gubernur Jabar yang menetapkan UMK tidak mengalami kenaikan.

"Saya kira sah-sah saja kalau atas kesepakatan bersama, pengusaha tidak keberatan untuk menaikkan upah," kata Azis di Cirebon, Jumat.

Azis mengatakan saat ini memang sudah ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan Gubernur Jawa Barat, yang menetapkan UMK tidak mengalami kenaikan.

Namun, atas dasar rasa keadilan, Azis memohon kepada pengusaha untuk bisa menaikkan kembali UMK dari kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.

Baca juga: Kudus usulkan UMK 2021 sebesar Rp2.290.995,33

Baca juga: Kota Malang godok kenaikan UMK 2021


Karena UMK Kota Cirebon, jika dibandingkan dengan UMK di Kabupaten Cirebon dan Majalengka kenaikannya jauh lebih rendah. Untuk itu Azis mengundang pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar meninjau kembali penetapan UMK di Kota Cirebon.

"Minimal bisa sejajarlah, syukur-syukur bisa lebih tinggi," kata Azis.

Azis menambahkan ketika UMK bisa dinaikkan karyawan swasta yang ada di perusahaan mereka akan membalasnya dengan penuh dedikasi sehingga perusahaan akan semakin maju.

Dia juga berkomitmen untuk menciptakan iklim perekonomian yang lebih stabil lagi pada 2021, sehingga usaha yang dijalankan di Kota Cirebon bisa semakin maju.

Sementara Ketua Apindo Kota Cirebon Sutikno menjelaskan bahwa pada pertemuan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada 5 November 2020 sudah menetapkan UMK Kota Cirebon naik 1,44 persen menjadi Rp2.551.000.

"Kenaikan tersebut didasarkan pada laju inflasi yang dihitung oleh BPS," katanya.*

Baca juga: Tuntutan buruh di Bandung dijanjikan dibahas pada rapat pengupahan

Baca juga: Tujuh kabupaten/kota di Kepri belum usulkan UMK 2021

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020