Makassar (ANTARA) - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 berbeda dari biasanya, kali ini penerapan protokol kesehatan menjadi hal terpenting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah guna mencegah penyebaran COVID-19.

Penerapan protokol kesehatan secara ketat dianggap penentu kesuksesan Pilkada 2020 di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan agar proses demokrasi tetap terlaksana tanpa mengabaikan bencana non alam tersebut.

Pakar Epideomologi FKM Universitas Hasanuddin Prof Ridwan Amiruddin di Makassar, Rabu, mengatakan jika pada setiap pilkada mengacu pada asas keadilan, jujur dan akuntable, saat ini tidak kalah penting ialah safety atau aman dari penyebaran COVID-19 di masa pandemi.

"Kesuksesan pelaksanaan pilkada untuk periode ini adalah pilkada yang selain unsur jujur, adil dan akuntabel, itu juga dengan adanya unsur safety atau keamanan warga," sebut Ridwan.

Menurut Prof Ridwan, perlu kehati-hatian terhadap penularan COVID-19 selama pelaksanaan Pilkada 2020, sebab resiko mengumpulkan massa dengan berkerumun cukup besar.

Sehingga semua proses pada pilkada mulai dari pendaftaran hingga pencoblosan pada tanggal 19 Desember mendatang, harus disiplin protokol kesehatan agar tidak menjadi pemicu peningkatan kasus COVID-19.

Adapun 12 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada di Provinsi Sulsel, yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Toraja, Toraja Utara, Luwu Timur dan Luwu Utara.

"Biasanya yang susah dikontrol itu ialah pertemuan-pertemuan informal yang dilakukan oleh para paslon di warung-warung kopi atau pada rapat-rapat posko," ujarnya.

Oleh karena itu, katanya, dibutuhkan kerja intens Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada dalam mengawal penerapan protokol kesehatan sejak pendaftaran hingga hari H pemilihan, termasuk pada pelaksanaan kampanye setiap pasangan calon (paslon).

"Siapa lagi yang bertanggung jawab terhadap kesehatan warga kita kalau bukan kita sendiri yang melindungi mereka. Nah, ini bagian dari tanggung jawab sosial kita terhadap warga negara," katanya.

Oleh karena itu, panitai (KPU) disebut sukses pada pelaksanaan Pilkada 2020 jika penyelenggaraan pilkada kali ini tidak menjadi bencana bagi masyarakat akibat penyelenggaraan yang tidak profesional.

Kemudian Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) diminta untuk tetap menyelenggarakan tugasnya secara bertanggung jawab dalam mengawal pelanggaran Pilkada, khususnya yang berkaitan dengan penerapan protokol COVID-19.

"Kita berharap setiap pelanggaran dapat dikontrol dan Bawaslu menjadi pengawas dalam perpanjangan tangan pemerintah, mengawasi dan mengontrol pilkada yang akuntabel," ujarnya.

Baca juga: Mappilu PWI minta tindak tegas bakal calon langgar protokol kesehatan

Protokol kesehatan Pilkada
Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu KPU Sulsel, M Asram Jaya mengemukakan standar protokol kesehatan telah diterapkan sejak pendaftran paslon hingga momentum debat kandidat saat ini.

"Pendaftar kita batasi, tidak diperkenankan membawa massa. Pemakaian APD (Alat Pelindung Diri) oleh petugas penerima dokumen, hingga debat kandidat yang kita gelar di Jakarta guna mengurangi kerumunan massa," jelasnya.

Bukan itu saja, kata Asram, sejumlah aturan telah dikeluarkan KPU pusat menanggapi pandemi saat ini, mulai dari penjadwalan masyarakat untuk datang ke TPS (tempat pemungutan suara) hingga setelah menggunakan hak pilihnya.

Pada pelaksanaannya, fasilitas protokol COVID-19 turut disediakan seperti sarung tangan, tempat cuci tangan di pintu masuk dan keluar bilik, termasuk tempat sampah setelah penggunaan sarung tangan.

Selain itu, akan diimbau setiap pemilih menggunakan masker dan membawa alat tulis sendiri supaya mengurangi kontak langsung dengan penggunaan alat yang berganti-gantian.

Pembatasan juga dillakukan pada jumlah pemilih yang bisa masuk dalam TPS. Jika sebelumnya disiapkan sekitar 25 kursi, sekarang hanya disiapkan belasan saja. Sedangkan ukuran TPS akan lebih luas dengan posisi di luar ruangan.

"Jadi pemilih itu diminta membawa alat tulis sendiri serta harus menggunakan masker. Jika biasanya menggunakan cap tinta celup untuk tanda bukti pencoblosan, kini diganti dengan alat semprot," tambah Asram.

Sementara setiap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) berupa face shield, sarung tangan hingga baju hazmat pada kondisi tertentu.

Baca juga: Mahfud: Pelanggaran prokes dalam kampanye Pilkada 2,2 persen

Bilik khusus
Komisi Pemilihan Umum Kota (KPU) Sulawesi Selatan dipastikan akan menyiapkan satu bilik khusus di masing-masing TPS sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 selama pelaksanaan Pilkada 2020.

Sehingga dipastikan bilik khusus yang akan disediakan sebanyak 9.768, sesuai jumlah TPS di Sulsel. Bilik khusus tersebut diperuntukkan bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.

Sementara itu, KPU Kota Makassar akan menyiapkan 2.394 bilik khusus pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) tahun 2020 di masa pandemi COVID-19.

"Ada bilik khusus untuk pemilih yang panasnya 37,3 derajat. Dia tidak masuk di TPS, tetapi dia ada di bilik khusus yang dekat dengan TPS. Jadi setiap TPS memiliki bilik khusus yang pemilihnya ialah dengan suhu tubuh 37,3 derajat celcius," ungkap Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar.

Jika sebelumnya bilik suara yang disiapkan hanya tiga, kali ini KPU juga mempercepat melakukan pemungutan suara dengan menyiapkan empat bilik suara agar masyarakat tidak berlama-lama di TPS.

Selain itu, melalui undangan C6 yang dilayangkan ke masyarakat, setiap pemilih diatur jadwal pemilihannya. Setiap orang memiliki waktu untuk memilih. Ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan.

"Itu bedanya dulu dan sekarang, karena saat ini ada jadwalnya. Mereka diminta datang untuk jam tertentu sesuai undangan yang telah dibagikan. Jadi tidak akan berkerumun di waktu yang sama, apalagi kami batasi dengan pemilih maksimal 500 orang setiap TPS," jelas Gunawan.

Baca juga: Pengamat: target pemilih 77,5 persen pada pilkada 2020 terlalu tinggi

Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020