LPSK mulai fokus bagaimana melibatkan sejumlah pihak untuk membangun kembali kehidupan sosial ekonomi korban pelanggaran HAM.
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai pemulihan terhadap para korban pelanggaran HAM menjadi tantangan dalam perlindungan HAM di Indonesia saat ini.

"Tantangan lainnya dalam perlindungan HAM di Indonesia adalah bagaimana memulihkan korban sambil mendorong partisipasi dan solidaritas masyarakat," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut disampaikannya dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia yang diperingati setiap 10 Desember.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Nasution,LPSK berupaya melakukan pemulihan terhadap para korban, termasuk mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

Baca juga: KKR Aceh rekomendasikan pemulihan 77 korban konflik

Sampai saat ini, kata dia, LPSK tengah memberikan perlindungan terhadap 3.867 orang yang ditetapkan Komnas HAM sebagai korban dari beberapa dugaan kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia, seperti peristiwa tahun 1965/1966, peristiwa 1997/1998, Tanjung Priok, Talangsari, dan Aceh.

LPSK, kata dia, memberikan layanan kepada para korban berupa bantuan medis serta rehabilitasi psikologis dan psikososial.

"Belakangan, LPSK mulai fokus bagaimana melibatkan sejumlah pihak untuk membangun kembali kehidupan sosial ekonomi korban pelanggaran HAM," katanya.

Nasution menjelaskan bahwa bantuan rehabilitasi psikososial tersebut terdiri atas bantuan modal usaha, pelatihan pertanian urban, pangkas rambut, dan perbaikan AC, serta bantuan paket sembako untuk membantu korban yang turut terkena dampak pandemi COVID-19.

Dalam pemenuhan rehabilitasi psikososial, lanjut dia, LPSK berkolaborasi tidak saja dengan pemerintah, seperti Kementerian Sosial, tetapi juga BUMN, antara lain Pegadaian dan Pegadaian Syariah, serta kelompok masyarakat lain, yaitu Lazismu serta Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM).

Baca juga: Jaksa Agung jelaskan hambatan penyelesaian pelanggaran HAM berat

"Lebih dari 100 orang sudah mendapatkan layanan bantuan rehabilitasi psikososial. Dalam pemenuhan bantuan ini, LPSK tidak bekerja sendiri, tetapi ada peran dan partisipasi dari sejumlah pihak. Ini sebagai bagian dari upaya membangun solidaritas bagi para korban," kata Nasution.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020