Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Murni D Djinu mengatakan sebanyak 16 warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu dinyatakan sembuh dari paparan virus corona.

"Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Kota Palangka Raya kembali bertambah. Data terbaru telah terjadi penambahan 16 kasus sembuh, sehingga total kasus sembuh mencapai 1.681 orang," kata Murni di Palangka Raya, Selasa.

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 tambah 9.475 orang dengan 9.086 kasus baru

Meski demikian dia tetap mengajak masyarakat di "Kota Cantik" selalu menerapkan protokol kesehatan karena penyebaran COVID-19 juga masih tinggi.

"Sampai kemarin pun masih tercatat penambahan 14 kasus positif COVID-19 sehingga akumulasi warga kita yang positif terjangkit virus tersebut mencapai 2.383 orang," katanya.

Selanjutnya berdasar data satgas, untuk warga Palangka Raya yang positif dan masih menjalani perawatan sebanyak 604 orang atau 25,35 persen dari total kasus positif.

Baca juga: Pasien RSD Wisma Atlet sembuh COVID-19 43.584 orang

Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 98 orang usai terjadi penambahan satu kasus meninggal dunia. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 984 orang.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Baca juga: Pasien COVID-19 sembuh di Babel bertambah 97 jadi 2.769 orang

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sampai pada 31 Januari 2021.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021