Palembang (ANTARA) - Sekelompok pemuda dilarang (blacklist) mendaki Gunung Dempo Pagaralam, Sumatera Selatan, selama tiga tahun karena terbukti memetik tanaman endemik Kayu Panjang Umur yang dilindungi undang-undang.

Ketua Balai Registrasi Gunung Dempo (Brigade) Arindi, Selasa, mengatakan terdapat 10 orang pendaki kedapatan memetik tanaman Kayu Panjang Umur saat salah seorang pendaki kesurupan di jalur Pintu Rimba pada 10 Januari.

"Tim ranger ingin menolong pendaki yang kesurupan itu, namun tim justru marah besar karena ada kantong kresek berisi tanaman Kayu Panjang Umur dalam jumlah banyak yang dibawa mereka," ujarnya.

Menurut dia, 10 pemuda yang dilarang itu berinisial AR, VV, RL, KRD, FS, PSW, PY, DH dari Empat lawang serta AZ dari Lubuklinggau dan MF dari Palembang.

Sebelumnya salah seorang pendaki wanita sempat dilarang naik ke puncak Gunung Dempo karena sedang menstruasi, namun wanita tersebut nekat tetap mendaki.

Lalu ketika turun dan sampai di pintu Jalur Rimba salah seorang pendaki kesurupan sehingga Tim Ranger langsung bergerak memberikan pertolongan meski akhirnya para pendaki justru disanksi.
Tanaman Kayu Panjang Umur yang dipetik 10 pendaki dari Gunung Dempo, Minggu (10/1/2021). ANTARA/HO-Brigade21/aa.

​​​​​​Selain itu, pendaki dinyatakan melanggar karena jumlah sampah yang dibawa turun tidak sesuai dengan bawaan mereka saat registrasi sebelum mendaki.

"Setelah kami evaluasi sikap mereka tidak bisa ditoleransi, jadi harus di blacklist," tegasnya.

Arindi mengingatkan para pendaki untuk mematuhi semua aturan ketika mendaki Gunung Dempo Pagaralam mulai dari kelengkapan peralatan, kelestarian alam, hingga pemilihan jalur karena pelanggaran-pelanggaran yang ada berpotensi dibawa ke ranah hukum.

Sebelumnya Brigade juga memblacklist 11 orang pendaki karena kedapatan mendaki dari jalur ilegal pada akhir Desember 2020.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021