Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung pada Selasa (16/2) akan melelang satu bidang tanah milik terpidana korupsi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

"Sebagai bagian dari upaya KPK untuk tetap memberikan pemasukan bagi kas negara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama Zainudin Hasan, KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui KPKNL Bandarlampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK serahkan barang rampasan dari TPPU Zainudin Hasan ke Pemkab Lamsel

Objek yang akan dilelang itu, yakni satu bidang tanah di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan sesuai dengan Buku Tanah Nomor 127 Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan dengan luas 18.515 meter persegi. Tanah tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik.

Adapun harga limit tanah tersebut senilai Rp4.390.590.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1 miliar.

Ali menjelaskan pelaksanaan lelang dilakukan pada Selasa (16/2) pukul 08.30 WIB dengan cara penawaran lelang menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Baca juga: KPK eksekusi mantan Bupati Lampung Selatan

"Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang," kata Ali.

Zainudin merupakan terpidana perkara suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Zainudin telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: KPK apresiasi putusan MA tolak kasasi Zainudin Hasan

Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.

Zainudin juga sempat mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak sehingga Zainudin tetap divonis 12 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021