Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Kesehatan Bayu Teja Muliawan dugaan pemberian sejumlah uang kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau.

Penyidik KPK, Kamis (28/1), telah memeriksa Bayu sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Dumai nonaktif Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Bayu Teja Muliawan, didalami pengetahuannya terkait proses pengajuan DAK Kesehatan di Kota Dumai dan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada Yaya Purnomo untuk pengurusan DAK tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

KPK pada Kamis (28/1) juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Zulkifli, yaitu Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali, karyawan swasta Usman, dan Arifin selaku wiraswasta.

Baca juga: KPK panggil pejabat Kemenkes dan Bappenas terkait kasus DAK Kota Dumai
Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus suap pengurusan DAK Kota Dumai
Baca juga: KPK panggil dua saksi usut kasus suap Wali Kota Dumai


Namun, ketiganya tidak hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang kembali.

Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021