Kami sangat serius melawan kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan lintas batas
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) dan Bareskrim Polri mendapat penghargaan Asia Environmental Enforcement Awards (AEEA) 2020 dari The United Nations Environment Programme (UNEP) atas kolaborasi lintas negara melawan kejahatan lingkungan.

Direktur Jenderal Gakkum LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan penghargaan AEEA 2020 tersebut diberikan oleh UNEP bekerja sama dengan UNDP, Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), World Customs Organization (WCO) dan International Crime Police Organisation (Interpol), atas kolaborasi lintas negara yang dilakukan oleh Gakkum KLHK dan Bareskrim Polri dalam melawan kejahatan lingkungan lintas batas.

Ia bersama dengan Kombes Pol Adi Karya Tobing dan AKBP Sugeng Irianto dari Bareskrim Polri menerima penghargaan tersebut secara daring dari Kantor PBB di Bangkok, Rabu (17/2). Pemberian penghargaan diikuti delapan penerima penghargaan dari negara-negara, Nepal, Malaysia, Filipina, India, Indonesia.

"Secara khusus, saya menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan dan dukungan Menteri LHK Siti Nurbaya dalam mendorong inovasi-inovasi penegakan hukum lingkungan dan kehutanan," kata dia.

Penghargaan tersebut juga diberikan karena kedua instansi menunjukkan konsistensi dan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan. Pada 2019, Gakkum KLHK memperoleh penghargaan yang sama untuk kategori inovasi, integritas dan kepemimpinan gender.

Baca juga: Ditjen Gakkum LHK lakukan 1.400 operasi penindakan kejahatan kehutanan

Rasio Sani menyampaikan konsistensi pemerintah dapat dilihat bahwa selama lima tahun terakhir, Gakkum KLHK dengan dukungan kepolisian dan lembaga lain telah melakukan lebih dari 1.500 operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di seluruh Indonesia.

"Kami sangat serius melawan kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan lintas batas," ujar dia.

Rasio Sani juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah mendukung penguatan kolaborasi dalam penegakan hukum lingkungan, termasuk melalui kerja sama Mutual Legal Assistance (MLA) antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dalam penanganan kejahatan lingkungan lintas batas.

"Saat ini kolaborasi antar negara dan global dalam melawan kejahatan lintas batas sangat krusial. Kita tidak dapat melawan kejahatan lingkungan hidup transnasional sendirian,” katanya.

Upaya kolaborasi lintas negara melalui MLA antara Pemerintah Indonesia dan Belanda yang pertama kali dilaksanakan, berhasil membongkar jaringan penyelundupan spesies langka yang terdaftar di CITES dari Bali ke Belanda akhir 2019, yang melibatkan Warga Negara Belanda.

Melalui MLA tersebut, kedua negara membentuk tim investigasi bersama untuk mengungkap kasus penyelundupan lebih dari 53 tengkorak babi rusa, lebih dari 100 mimbar ikan gergaji, sejumlah besar karang dan kulit ular, tulang paus dan berbagai bagian tubuh spesies langka lainnya dari Bali ke Belanda. Saat ini, pelaku telah ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman penjara di Indonesia pada November 2019.

Baca juga: Walhi: Kejahatan ekosida bentuk pelanggaran berat HAM
Baca juga: Pakar Hukum: Indonesia butuh peradilan lingkungan hidup


 

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021