"Sebagai penyintas, mendonorkan plasma konvalesen merupakan bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena telah sembuh," kata Doni.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo ikut ambil bagian sebagai pendonor plasma konvalesen pada Senin, setelah dia dinyatakan sembuh dari paparan virus tersebut serta sebagai ikhtiarnya membantu pasien COVID-19 lain yang tengah membutuhkan.

Pria yang menjabat sebagai Ketua BNPB itu sempat positif COVID-19 dan telah dinyatakan sembuh pada 12 Februari. Dengan statusnya sebagai penyintas, ia bisa mendonorkan plasma konvalesen.

"Ini adalah pertama kali saya menjadi atau memberikan donor plasma konvalesen," ujar Doni yang sedang melakukan donor plasma konvalesen di tengah dialog Perkembangan Penggunaan Plasma Konvalesen Dalam Pengobatan COVID-19 secara virtual, Senin.

Baca juga: Menko PMK apresiasi Pelindo III dukung Gerakan Nasional Donor Plasma

Saat tengah diambil plasmanya, Doni menceritakan bahwa dia dirawat selama 20 hari setelah terpapar virus mematikan tersebut dan sembuh pada 12 Februari. Sesuai ketentuan, penyintas COVID-19 yang memenuhi syarat bisa melakukan donor plasma konvalesen minimal 14 hari setelah dinyatakan sembuh.

"Sebagai penyintas, mendonorkan plasma konvalesen merupakan bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena telah sembuh. Mudah-mudahan apa yang saya lakukan ini bisa meringankan pasien yang tengah berjuang untuk sembuh," kata dia.

Baca juga: Wamenkes: Uji klinis plasma konvalesen butuh lebih banyak donor

Kata dia, donor plasma konvalesen sama seperti donor darah biasa dan tidak merasakan efek apapun. Maka dari itu, ia mengajak para penyintas lain yang telah sembuh bisa mengikuti jejaknya.

"Terapi plasma ini menjanjikan kesembuhan tinggi, saat ini sulit mencari pendonor dari para penyintas COVID-19. Oleh karena itu bersama PMI, Satgas telah menjadikan donor konvalesen sebagai gerakan nasional," katanya.

Baca juga: Menko PMK : Gerakan Nasional Donor Plasma tingkatkan jumlah pendonor

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021