Bantul (ANTARA) - Kasus konfirmasi positif terinfeksi COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam 24 jam terakhir bertambah 58 orang, sehingga total warga terpapar virus corona tersebut per hari Selasa (2/3) menjadi 8.008 orang.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Bantul dalam siaran pers melalui Pemkab Bantul pada Selasa malam menyebutkan tambahan kasus baru tersebut terbanyak dari Kecamatan Bantul sembilan orang, kemudian Kecamatan Pajangan delapan orang, dan Kecamatan Sewon delapan orang, dan Sanden tujuh orang.

Selanjutnya dari Kecamatan Jetis enam orang, Banguntapan empat orang, sisanya dari Kretek, Imogiri dan Kasihan masing-masing tiga orang, dan Piyungan dua orang, serta dari Srandakan, Bambanglipuro, Pandak, Dlingo dan Sedayu masing-masing satu orang.

Baca juga: Selasa, positif kasus Corona Jakarta bertambah 578 kasus

Meski demikian, pada periode yang sama terdapat kasus konfirmasi positif COVID-19 yang sembuh sejumlah 56 orang, berasal dari Kecamatan Bambanglipuro 15 orang, Sewon 15 orang, Banguntapan enam orang, dan Jetis lima orang.

Kemudian dari Sanden tiga orang, Bantul tiga orang, sisanya dari Pajangan, Dlingo, dan Pleret masing-masing dua orang, serta dari Kecamatan Srandakan, Kretek dan Kasihan masing-masing satu orang. Dengan demikian total kasus pulih dari COVID-19 di Bantul sebanyak 7.047 orang.

Sedangkan untuk kasus konfirmasi positif COVID-19 meninggal yang terdata pada Selasa berjumlah enam orang, dari Bambanglipuro, Jetis, Banguntapan, Piyungan, Sewon dan Kasihan, sehingga totalnya menjadi 240 kasus kematian.

Dengan perkembangan data kasus COVID-19 tersebut, maka data pasien positif domisili Bantul yang masih menjalani isolasi di selter maupun rumah sakit lapangan saat ini sebanyak 721 orang.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Bantul Helmi Jamharis mengatakan dari hasil perhitungan bobot indikator kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiologi, surveilans kesehatan dan pelayanan kesehatan berdasarkan data kasus dari 16 Februari sampai 1 Maret, Bantul berada pada zona resiko tinggi (Zona Merah).

"Hasil perhitungan ini dapat dijadikan sebagai dasar bagi seluruh pihak dalam melaksanakan berbagai macam aktivitas atau kegiatan untuk jangka waktu 14 hari ke depan yaitu dari tanggal 2 sampai 15 Maret 2021," katanya.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 bertambah 5.712 pasien
Baca juga: Dinkes Cianjur catat klaster baru puluhan mahasiswa positif COVID-19
Baca juga: Pemerintah telusuri kontak erat kasus positif mutasi COVID-19 B117

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021