Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI dari Fraksi PAN Lukmanul Hakim meminta perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi memperhatikan tempat ibadah dan sekolah.

Menurut Lukman, pendirian rumah ibadah dan sekolah di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) harus dirumuskan sedari awal agar keberadaannya di masa mendatang tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggaran zona pembangunan.

"Realitanya sudah banyak tempat ibadah dan sekolah yang berdiri di RTH. Tinggal ke depan kita pikirkan supaya keberadaannya jangan dianggap melanggar aturan," kata Lukman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Hal ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi warga sekitar yang membutuhkan fasilitas tersebut. "Kasihan jamaah, lagi shalat sambil mikir mushalanya bakal digusur," katanya.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menyadari, pentingnya RTH sebagai area resapan untuk pengendalian banjir. Namun di sisi lain, masyarakat juga dihadapkan pada persoalan terbatasnya lahan untuk pembangunan fasilitas umum.

Baca juga: Anies beri diskon PBB untuk lahan kosong dijadikan RTH
Baca juga: DKI Jakarta remajakan pohon pelindung Cikini untuk bersihkan udara
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PAN Lukmanul Hakim
Lukmanul berharap Pemprov DKI memberi kemudahan khusus bagi pendirian fasilitas umum (fasum) di RTH, apabila tempat tersebut benar-benar dibutuhkan.

"Untuk hal-hal yang sifatnya sosial, penting dan dibutuhkan orang banyak, saya kira perlu juga Pemprov DKI memberi kelonggaran mendirikan fasum di RTH. Asal memang mendesak dan diperhatikan betul porsi penggunaan RTH-nya. Kalau mushala atau sekolah, rasanya lahan yang dipakai gak luas-luas banget lah ya," kata Lukmanul.

Menurut Lukmanul, pembahasan Raperda RTRW harus berbasis pada aspirasi masyarakat agar kebijakan tata ruang tidak mengabaikan kepentingan mereka sesuai dengan "tagline" yang didengungkan Anies semasa kampanye yakni "Maju kotanya, bahagia warganya".

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta saat ini membahas tiga rancang aturan Perda Tata Ruang di ibu kota.

Ketiga raperda itu adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 serta Raperda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021