Bengkulu (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah, Bengkulu, menjerat tersangka NO dengan Pasal 286 KUHP yang memiliki ancaman hukuman 15 tahun penjara karena kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun .

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Komisaris Besar (Kombes) Polisi Sudarno mengatakan kasus itu terungkap setelah ibu korban melaporkan ulah NO ke Mapolres Bengkulu Tengah pada akhir Februari 2021 lalu.

"Pelaku sudah ditangkap oleh tim opsnal Polres Bengkulu Tengah dan sudah ditetapkan tersangka. Saat ini dia ditahan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Sudarno di Bengkulu, Kamis.

Baca juga: Kekerasan seksual pada anak di Bengkulu dinilai tinggi
Baca juga: Polisi periksa guru diduga cabuli tiga siswanya
Baca juga: Pupa Bengkulu dorong remaja lawan kekerasan seksual


Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. 

Sudarno menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka NO mengaku tega melakukan pelecehan terhadap putri kandungnya sendiri karena sudah lama berpisah dengan istrinya.

Perbuatan itu diakui tersangka sudah dilakukannya sebanyak tiga kali sejak akhir tahun 2020 lalu di rumahnya sendiri.

"Jadi setelah berpisah dengan istrinya korban ini tinggal bersama tersangka. Karena tidak tahan korban melaporkan hal itu ke ibunya dan ibunya membuat laporan ke polisi," jelas Sudarno.

Sudarno mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak remaja putri untuk lebih melakukan pengawasan, mengingat akhir-akhir ini kerap terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bengkulu.

Pewarta: Carminanda
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021