Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menyebut mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak sebagai orang yang merekomendasikan nama Tommy Sumardi sebagai orang yang dapat mengecek status "Daftar Perncairan Orang".

"Untuk bisa masuk ke Indonesia guna kepentingan pendaftaran permohonan Peninjauan Kembali, saya minta tolong kepada Saudara Tommy Sumardi yang saya kenal dan berdasarkan rekomendasi dari besan Tommy Sumardi, sahabat saya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk mengecek status DPO saya," kata Djoko Tjandra saat membacakan nota pleidoi (pembelaan) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Dalam perkara ini Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

"Tommy Sumardi menyanggupi, tetapi ada biayanya. Awalnya meminta 'fee' sebesar Rp15 miliar, saya tawar menjadi Rp10 miliar dan Tommy Sumardi menyetujuinya," tambah Djoko.

Djoko Tjandra mengaku tidak tahu untuk apa saja uang 'fee' yang ia bayarkan itu.

"Itu jadi urusan dan tanggung jawab Tommy Sumardi. Kewajiban saya hanya membayar biaya sebesar Rp10 miliar yang kami sepakati," ungkap Djoko.

Baca juga: Djoko Tjandra mengaku rindu pulang ke tanah air

Setelah itu Djoko Tjandra datang ke Indonesia dengan untuk mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka ia pun kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia.

"Tetapi kemudian, apa yang saya harapkan dengan permohonan PK tersebut tidak terjadi. Saya ditangkap oleh Kepolisian Malaysia, diserahkan ke Kepolisian Negara RI, menjalani hukuman penjara selama 2 tahun sebagai terpidana dan menjadi terdakwa dalam persidangan ini," tambah Djoko.

Ia pun mengaku menyesal dengan apa yang telah terjadi yang menyeretnya menjadi terdakwa.

"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya. Harapan dan kerinduan untuk pulang ke tanah air telah menghantar saya pula ke kursi terdakwa ini, sehingga menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri," ungkap Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra mengaku termakan janji-janji dan iming-iming yang ternyata tidak lebih dari suatu penipuan belaka.

"Tetapi saya sudah kembali ke Indonesia, negeri yang telah melahirkan dan membesarkan saya. Sekalipun saya kembali tidak sebagai warga negara yang bebas merdeka, tetapi sebagai terpidana, mendekam di penjara untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara," tambah Djoko Tjandra.

Baca juga: Djoko Tjandra sebut Pinangki janjikan tak ada eksekusi di Indonesia

Hukuman 2 tahun penjara itu adalah berdasarkan putusan Putusan PK No 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan putusan 2 tahun penjara kepada dirinya.

"Saat ini saya berusia 70 tahun, tak ada lagi banyak yang saya inginkan dan impikan dalam hidup ini selain menemani cucu-cucu saya. Keinginan dan impian yang tidak bisa saya lakukan saat ini," ungkap Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra juga sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melakukan dua dakwaan. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra didawa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.

Terkait perkara ini, jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, Tommy Sumardi divonis 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021