Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar menyatakan pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) akan berperan penting untuk mencegah dan merespons cepat terjadinya kekerasan anak penyandang disabilitas di tingkat desa/ kelurahan.

Pembentukan PATBM dilakukan karena isu perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas tidak bisa ditangani oleh satu Kementerian/ Lembaga saja.

Baca juga: Kepala DP3AK Jatim: PATBM solusi cegah prostitusi daring anak

Baca juga: KPPPA: Pandemi COVID-19 ancam pemenuhan hak anak


"Karena isu ini tidak bisa ditangani oleh satu Kementerian/Lembaga saja, harus dibentuk pokja-pokja yang terdiri dari unsur Kementerian/Lembaga dan masyarakat," kata Nahar dalam seminar daring bertajuk Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas di Masyarakat, di Jakarta, Rabu.

Hingga saat ini, tercatat ada 1.921 desa, 342 kabupaten/ kota dan 34 provinsi yang menginisiasi terbentuknya PATBM.

Peran PATBM adalah mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas dan merespons cepat bila terjadi kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas di lingkungan terdekat.

"PATBM dikelola oleh aktivis di desa dan kelurahan," kata Nahar.

Anggaran pembentukan PATBM ini berasal dari APBN, APBD, anggaran desa, swadaya masyarakat hingga dana kerja sama dengan pihak ketiga.

Di tingkat desa, PATBM dibentuk berdasarkan tematik perlindungan anak yang hendak diterapkan di desa tersebut, misalnya desa wisata ramah anak bebas eksploitasi, desa tanpa kekerasan, desa bebas pornografi dan desa ramah anak berhadapan dengan hukum.

Selain PATBM, juga ada pokja lainnya yang dibentuk untuk melindungi hak anak penyandang disabilitas, yakni Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Forum Anak.

Baca juga: KPPPA luncurkan panduan perlindungan anak dalam pandemi COVID-19

Baca juga: KPPPA sebut pegiat PATBM salah satu garda depan penanganan COVID-19


Nahar menjelaskan hingga saat ini ada 156 Puspaga, telah terbentuk di 12 provinsi dan 12 kabupaten/ kota.

"(Puspaga) fungsinya memberikan konsultasi, informasi, rujukan dan konseling. Ada 365 tenaga konselor yang tersebar di 156 Puspaga," imbuhnya.

Sementara Forum Anak tersebar di 34 provinsi, 451 kabupaten/ kota, 1.284 kecamatan, 2.098 desa/ kelurahan. Forum ini perannya sebagai wadah aspirasi, pelopor dan pelapor.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021