Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengakui tidak mendeteksi paspor Amerika Serikat (AS) yang dimiliki oleh Orient P Riwu Kore saat mengeluarkan paspor Indonesia kepada yang bersangkutan.

"Selama paspor asing tidak digunakan atau tercatat di perlintasan, kami tidak bisa mendeteksi yang bersangkutan menggunakan paspor lain selain paspor Indonesia," kata Kasi Penelaah Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ruri Hariri Roesman pada sidang lanjutan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur yang disiarkan Mahkamah Konstitusi secara virtual di Jakarta, Rabu.

Apalagi, lanjut dia, Orient Kore tidak memberikan keterangan kepada petugas bahwa pernah atau telah memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat saat mendapatkan paspor Indonesia.

Baca juga: Orient Riwu Kore akui paspor Amerika Serikat miliknya berakhir 2027

Orient Kore diketahui terakhir kali masuk Indonesia pada 16 Juli 2020 menggunakan paspor Indonesia dengan nomor X746666 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pukul 23.28 WIB.

Paspor itu berlaku hingga 1 April 2024 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 1 April 2019. Penerbitan paspor tersebut sebagai pengganti dari surat perjalananan laksana paspor sebelumnya yang diterbitkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles.

Pada sidang itu, Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih menanyakan saat paspor dikeluarkan apakah Dirjen Imigrasi mengetahui bahwa yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda atau tidak, Ruri mengatakan Orient menggunakan surat perjalanan laksana paspor sebagai Warga Negara Indonesia sehingga dikeluarkan lah dokumen tersebut.

Baca juga: KPU Sabu Raijua duga kewarganegaraan ganda Orient karena Bawaslu lalai

Kemudian, hakim Enny kembali menanyakan data di keimigrasian terkait penggunaan paspor Amerika Serikat milik Orient ada atau tidak namun Ruri mengaku tidak bisa menjawab karena keterbatasan wewenang.

"Mohon izin ibu ada keterbatasan kami untuk menjawab karena itu bagian di perlintasan lalu lintas," jawab Ruri.

Sengketa Pilkada Sabu Raijua di MK ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba yang menilai KPU setempat tidak cermat sehingga meloloskan warga negara Asing (WNA) Orient Riwu Kore sebagai calon bupati.

Baca juga: Kemenkumham belum terima pembatalan kewarganegaraan Orient

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021