Perlindungan dan pemulihan korban menjadi salah faktor penentu sukses tidaknya rencana perubahan/perkembangan konsep keadilan restoratif.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan belum ada upaya paksa menjadi tantangan terberat dalam pelaksanaannya ganti kerugian terhadap korban oleh pelaku kejahatan atau restitusi.

"Belum diaturnya upaya paksa bagi pelaku kejahatan membayar restitusi yang diputus pengadilan yang berperan penting mewujudkan keadilan restoratif," kata Hasto dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Hasto, belum diaturnya upaya paksa bagi pelaku kejahatan terkesan banyak putusan restitusi yang tidak dapat dieksekusi karena pembayaran restitusi tersebut, kemudian digantungkan pada niat baik dari pelaku.

Baca juga: KPK-LPSK perkuat kerja sama perlindungan bagi "jc"

Hasto menjelaskan bahwa orientasi penghukuman pelaku, perlahan bergeser, atau setidaknya setara dengan perlindungan dan pemulihan korban kejahatan.

Perlindungan dan pemulihan korban, kata dia, menjadi salah faktor penentu sukses tidaknya rencana perubahan/perkembangan konsep keadilan restoratif yang tertuang pada RPJMN 2020—2024 sebagai arah pembangunan negara.

LPSK melaksanakan rapat koordinasi dan sinergi Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) D.I. Yogyakarta yang digelar di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta, Rabu (14/4).

Rapat koordinasi dan sinergi Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY juga dihadiri Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo yang menyampaikan materi khusus seputar restitusi dan Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.

Senada dengan Hasto, Antonius memandang perlu ada usaha bersama untuk meningkatkan efektivitas restitusi, antara lain menyebarluaskan praktik-praktik terbaik pemberian restitusi yang terjadi di Yogyakarta. Misalnya, terkait dengan beberapa putusan Pengadilan Negeri Kulon Progo.

Antonius mengapresiasi kebijakan Pemprov DIY yang memberikan layanan medis bagi korban kekerasan di wilayahnya.

Baca juga: LPSK pastikan beri perlindungan terhadap jurnalis TEMPO

Sebagaimana diketahui bahwa layanan kesehatan bagi korban kejahatan tidak lagi dapat diberikan oleh BPJS.

Acara dihadiri pula oleh Ketua Forum Penanganan Korban Kekerasan DIY Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi, Ketua Pelaksana FPKK DIY Y. Sari Murti Widiyastuti, dan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Husnul Khotimah.

Dalam rakor itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengapresiasi pelibatan LPSK dalam Forum Penanganan Korban Kekerasan DIY mulai tahun ini. Apalagi, saat ini LPSK telah memiliki dua perwakilan, salah satunya di Yogyakarta.

Forum, lanjut Hasto, dinilai sangat efektif dalam mendukung pelaksanaan perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan, mengingat tugas LPSK adalah melaksanakan perlindungan dan pemulihan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

"Kekerasan terhadap anak termasuk kasus tertentu atau prioritas bagi LPSK," ujarnya.

Baca juga: Pegawai honorer LPSK unjuk rasa, tuntut hak jadi ASN

Dari forum ini, kata Hasto, LPSK belajar banyak untuk dapat melaksanakan kegiatan prioritas nasional tentang rencana pelaksanaan kegiatan LPSK yang akan menjadi prioritas nasional berupa perlindungan berbasis komunitas.

Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021