Penegak hukum lebih bijak dalam mengeluarkan informasi publik. 
Jakarta (ANTARA) - Tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, menegaskan kliennya tidak pernah berinvestasi pada bitcoin.

Kresna Hutauruk dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat, menyampaikan hal itu merespons pernyataan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Febrie Ardiansyah terkait dengan adanya aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk bitcoin.

Tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat pun menilai pernyataan tersebut sebagai penggiringan opini.

"Perlu saya tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kaitan dan tidak pernah berinvestasi pada bitcoin. Kami sangat keberatan atas pernyataan Dirdik pada Jampidsus Kejagung yang mengait-kaitkan investasi bitcoin tersebut terhadap klien kami," kata Kresna.

Baca juga: Kuasa hukum tak tahu ada aliran dana Asabri ke "bitcoin"

Pernyataan Kejagung di berbagai media juga menyatakan "masih akan memperdalam mengenai transaksi tersebut". Hal itu, kata dia, menunjukkan bahwa Dirdik telah melemparkan pernyataan berbau opini yang ambigu dan masih sangat prematur di hadapan publik.

Pernyataan tersebut, menurut dia, belum jelas soal berapa nilai pasti transaksi, kemudian siapa pihak yang berinvestasi.

"Dirdik hanya menyebut nama-nama tersangka yang dijerat TPPU tanpa menegaskan tersangka mana yang membeli bitcoin tersebut. Bahkan, selama pemeriksaan, klien kami tidak pernah ditanyakan tentang investasi bitcoin," kata Kresna.

Ia mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan terhadap penyitaan kapal tanker dan kapal lain milik kliennya yang terkait dengan perkara Asabri.

"Padahal, sangat jelas pembelian kapal-kapal tersebut adalah merupakan investasi dari perusahaan Jepang (Mitsui) dan berasal dari pinjaman bank. Bahkan, saat ini juga masih menjadi agunan bank. Mohon dicatat juga bahwa kapal tersebut sudah dimiliki Tram sejak 2012," ucapnya.

Kepemilikan kapal itu, lanjut Kresna, jauh sebelum kliennya masuk ke Tram yang masuk pada tahun 2017. Oleh karena itu, tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara Asabri.

Baca juga: Kejagung kembali periksa petinggi PT Millenium Capital Management

Sementara itu, pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko pun mengingatkan dalam penegakan hukum sejatinya jangan melontarkan pernyataan yang memungkinkan berupa opini.

"Ini bahaya, bisa mengganggu penegakan hukum yang berkeadilan," kata Fajar.

Ia pun berharap penegak hukum agar lebih bijak dalam mengeluarkan informasi publik sehingga informasi yang disampaikan tidak berpotensi seolah-olah pihak yang masih menjadi tersangka seakan-akan pasti bersalah sebelum diajukan dalam persidangan.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021