mahasiswa ditangkap bukan karena protokol kesehatan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Andre Rahadian meminta pencabutan status tersangka para peserta aksi yang ditangkap saat demo Hardiknas 2 Mei lalu.

“Adik-adik mahasiswa dan para buruh sudah mengadakan aksi secara damai dan sesuai protokol kesehatan, namun tetap ditangkap dan dijadikan tersangka. Untuk itu, kami minta agar status tersangkanya dicabut,” ujar Andre dalam keterangannya di Jakarta, Ahad.

Andre berpendapat, perlu ada panduan bagaimana masyarakat bisa melakukan hak-haknya dengan satu protokol yang jelas. Dia menyoroti aparat yang juga dianggap belum melaksanakan protokol kesehatan pada saat aksi berlangsung.

“Apakah kemarin ada kesalahan atau ada usaha-usaha untuk membuat hak masyarakat menyatakan pendapat berkurang. Kita tahu saat ini masih pada masa pandemi, sehingga semua pihak harus punya kesepakatan apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak,” terang dia.

Lebih lanjut, ILUNI UI juga mencoba mengadvokasi mahasiswa di BEM, termasuk Ketua BEM FHUI yang jadi tersangka. ILUNI UI juga berperan aktif dalam menyatakan pendapatnya secara damai melalui pelaksanaan diskusi virtual.

“Semoga dengan forum diskusi ini bisa jadi Sinergi Temu berbagai elemen untuk memberikan masukan bagaimana penanganan ini ke depan. Jangan sampai menimbulkan kegaduhan di masa kita harus berkonsentrasi menangani pandemi,” harap Andre.

Baca juga: Buka sentra vaksinasi, Iluni UI dukung program vaksinasi COVID-19
Baca juga: ILUNI UI raih penghargaan atas kontribusi dalam penanggulangan bencana


Wakil Dekan FHUI Prof Dr M R Andri Gunawan Wibisana SH LLM menyayangkan tindakan represi dan penangkapan terhadap mahasiswa peserta demo.

Dia melihat adanya penyalahgunaan wewenang dan pembungkaman suara kritis. Jika dibiarkan, kondisi ini akan berbahaya dan dapat membawa bangsa kembali pada situasi gelap sebelum reformasi.

“Sudah saatnya kita melihat lagi hukum acara pidana kita apakah masih layak dipertahankan atau justru perlu melakukan kajian-kajian lebih kritis. Apakah terlalu banyak diskresi yang akan membahayakan publik. Jika kemungkinan terburuk harus dilawan di pengadilan, kita lawan. Jangan sampai hal ini dibiarkan,” jelas dia.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengkritisi diskriminasi yang terjadi dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan. Berdasarkan laporan Bawaslu, ada banyak pelanggaran yang terjadi saat pilkada dan tidak mendapat penindakan hukum. Namun, mahasiswa dan para buruh yang ikut serta dalam aksi demonstrasi justru ditangkap bahkan ketika mereka sudah selesai aksi.

“Data-data dan foto-foto yang beredar menunjukkan mahasiswa ditangkap bukan karena protokol kesehatan. Ada surat telegram Kapolri yang meminta meredam, mencegah, dan mengalihkan aksi,” kata Asfinawati.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (TAU KSP) Donny Gahral Adian meyakinkan, pemerintah tetap membuka ruang kebebasan berekspresi di tengah pandemi. Jika ada dinamika di lapangan, hal tersebut akan ditindaklanjuti. Termasuk kebutuhan akan protokol untuk menyampaikan pendapat di muka umum pada masa pandemi.

“Tidak ada niatan atau policy untuk pengetatan dan represi masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya. Tapi kalau di lapangan ada dinamika, KSP pasti akan mencatatnya dan menjadi koreksi internal. Semoga bisa diselesaikan, termasuk harapannya agar tidak mudah melakukan pemidanaan jika ada pelanggaran protokol kesehatan,” kata Donny.

Baca juga: Komnas HAM mencatat kebebasan berpendapat dan berekspresi terbatasi
Baca juga: LBH Pers: Ada lima hal bayangi kebebasan berekspresi pada 2020


Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021