Cibinong, Jabar (ANTARA) - Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum untuk menggratiskan penggunaan gelanggang olahraga masyarakat (GOM).

"Untuk GOM ini harus gratis karena banyak sekali atlet kita yang berkualitas baik tingkat desa maupun kecamatan, sehingga mereka bisa bebas menggunakan GOM untuk kegiatan keolahragaan," ungkap Ade Yasin di Cibinong,  Minggu.

Baca juga: Pemkab Bogor luncurkan logo HJB 539

Menurutnya, pada Perbup mendatang akan ada perubahan aturan mengenai retribusi mengenai penggunaan GOM, sehingga ke depan retribusi hanya diterapkan di GOR Pakansari, karena GOR tersebut digunakan secara internasional.

"Berembuklah kepala desa dengan camat mengenai pembagian jadwal pemakaian GOM agar seluruh masyarakat dapat menikmati," kata politisi PPP itu.

Baca juga: GOW Bogor gelar "Gowes Cantik" sambut HJB ke-539

Ia menyebutkan bahwa langkah menggratiskan penggunaan GOM di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor itu demi mewujudkan tagline Kabupaten Bogor, yakni Sport and Tourism.

"Gelanggang olahraga masyarakat di kecamatan-kecamatan supaya memudahkan penggunaannya, tidak dipungut biaya alias gratis. Silahkan gunakan dengan baik, ini kita bangun untuk masyarakat. Boleh dipakai untuk hajatan asal dijaga kebersihannya dengan baik," ujarnya.

Baca juga: 17 warga Griya Melati Kota Bogor dinyatakan sembuh dari COVID-19

"Dalam rangka juga mendukung prestasi olahraga di setiap kecamatan, dan sebagai pembinaan di tingkat kecamatan, itu agar dimaksimalkan penggunaan GOM," tambahnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021