Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (ST) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Samin Tan adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Hari ini tim penyidik melaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka ST kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) karena sebelumnya melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan bahwa penahanan Samin Tan selanjutnya menjadi tanggung jawab tim JPU selama 20 hari terhitung 3 Juni—22 Juni 2021 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam waktu 14 hari kerja, kata dia, tim JPU segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Samin Tan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.

Baca juga: KPK kembali panggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi

Sebelumnya, KPK telah menahan Samin Tan pada tanggal 6 April 2021 setelah ditangkap di Jakarta pada tanggal 5 April 2021.

Samin Tan sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020. Sebelum masuk DPO, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Februari 2019.

Ia diduga memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait dengan pengurusan terminasi kontrak tersebut.

Konstruksi perkara diawali pada bulan Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Sebelumnya, diduga PT Borneo Lumbung Energi dan Metal milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni terkait dengan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM di mana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR RI.

Baca juga: KPK dalami kasus korupsi Samin Tan melalui pemanggilan dua saksi

Dalam penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Pada bulan Juni 2018, diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada tanggal 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021