PT Inhutani menginginkan 'win win solution' dalam masalah ini
Tarakan (ANTARA) - Pembebasan lahan milik PT Inhutani I yang rencananya diperuntukkan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung sampai saat ini masih terus diupayakan.

"Berdasarkan rencana yang ada, PT Inhutani I akan membebaskan lahan seluas 53 hektare kepada Pemkab Tana Tidung," kata Direktur Utama PT Inhutani I, Oman Suherman, di Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa.

Namun dari jumlah luas lahan yang ada, seluas 20 hektare sudah digunakan Pemkab Tana Tidung, artinya sejauh ini proses pembebasan lahan ini sudah berjalan, katanya lagi.

Hanya saja, Oman Suherman menerangkan, dalam proses pembebasan lahan tersebut masih terdapat masalah terkait nilai ganti rugi, antara Inhutani I dan Pemkab Tana Tidung.

"Untuk itu, kami pada hari Senin (21/6) telah menghadap Gubernur, agar ke depannya Gubernur Zainal dapat membantu dan membicarakan masalah ini kepada Pemkab Tana Tidung," kata Oman.

Walau belum ada titik terang terkait masalah nilai ganti rugi lahan, dia menjelaskan, pada dasarnya masalah itu masih bisa dibahas ulang dengan Pemkab Tana Tidung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

"Kalau masalah nilai, nanti tanya langsung saja sama Bupati Tana Tidung, karena nilai awal yang kami ajukan pertama sudah jauh berbeda dari rekomendasi yang ada," kata Oman.

Dia mengungkapkan bahwa nilai yang diajukan oleh Inhutani I sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tapi karena ada rekomendasi dari BPK yang meminta NJOP itu direvisi, jadi Inhutani I mengikuti rekomendasi itu.

Dia juga menegaskan, lahan yang akan dibebaskan untuk kompleks perkantoran Pemkab Tana Tidung bukan diperjualbelikan, melainkan ganti rugi sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan kementerian terkait.

PT Inhutani merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang artinya lahan yang akan dibebaskan merupakan aset negara, dan rencananya dijual kepada pemerintah daerah.

"Jadi bukan kami jual, tapi aturan mainnya setiap aset negara yang akan dilepaskan wajib ganti rugi, kan sudah ada rekomendasinya dari kementerian terkait," katanya menegaskan.

Selain terhambat masalah nilai ganti rugi, Oman menuturkan, dari Pemkab Tana Tidung juga masih terhambat masalah rekomendasi dari kejaksaan negeri (kejari) setempat. Padahal, dari PT Inhutani sudah menyiapkan sertifikat lahan yang akan dibebaskan itu.

"Tapi semua masalah ini akan kami bahas ulang bersama Gubernur Kaltara dan Bupati Tana Tidung, yang jelas dari PT Inhutani menginginkan 'win win solution' dalam masalah ini," katanya pula.
Baca juga: 70 persen lahan di Kabupaten Tana Tidung dikuasai konsesi inhutani
 

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021