Badung (ANTARA) - Imigrasi Bali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Bali.

"Pada pelaksanaan operasi yustisi pada (8/07) lalu, ada 14 WNA yang terjaring, tiga diantaranya dinyatakan bersalah melanggar prokes dan direkomendasikan untuk dideportasi," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Senin.

Baca juga: Kemenkumham ancam deportasi WNA langgar PPKM Darurat

Ia mengatakan tiga warga asing yang akan dideportasi tersebut diantaranya Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat dan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia.

"Terhadap Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat akan dideportasi hari ini. Sedangkan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia masih menunggu tiket penerbangan ke negaranya," katanya.

Sebelumnya dalam kegiatan operasi yustisi selama PPKM Darurat terdapat 17 pelanggaran, dengan rincian tiga pelanggaran oleh warga negara Indonesia (WNI) dan 14 orang warga negara asing (WNA).

Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yaitu berupa teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi untuk pendeportasian.

Dari 14 WNA, tiga diantaranya dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa Bali dan SE Gubernur No. 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali.

Baca juga: Kemenpan RB evaluasi pelayanan Kejaksaan dan Kantor Imigrasi

Sehingga terhadap ketiganya dikenakan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi.

"Dari 14 yang terjaring, ada tingkatan tertentu. Yang punya kewenangan menentukan siapa saja dan tingkat apa saja itu dari Satpol PP. Kami menerima rekomendasi dari Satpol PP mungkin dari mereka ada yang dikasi peringatan tapi yang direkomendasikan untuk dipulangkan ada tiga orang WNA saja," kata Kakanwil.

Selain itu, kata Kakanwil terhadap 11 lainnya mungkin dilihat dari tingkat kesalahannya yang masih ringan. Salah satunya, penggunaan masker yang belum benar.

"Dari Satpol PP mungkin mempunyai pemikiran yang lebih jauh katakanlah kesalahannya tidak terlalu berat. Seperti menurunkan masker (Sampai dibawah dagu) atau penggunaannya keliru. Lalu, Satpol PP kemudian merekomendadikan tiga WNA itu untuk kemudian dideportasi," ucapnya.

Baca juga: Imigrasi Malaysia buka konter rekalibrasi pulang di KLIA
Baca juga: Imigrasi Batam uji coba "e-arrival card"

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021