Pada masa pandemi COVID-19 merupakan langkah tepat dalam menggelorakan wakaf karena pandemi COVID-19 telah memukul segala lini kehidupan, termasuk naiknya angka pengangguran dan kemiskinan
Jakarta (ANTARA) - Ahli Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB) Univeristy Dr Irfan Syauqi Beik menyatakan transformasi dari wakaf tetap ke wakaf bergerak seperti saham, surat berharga, hingga deposito tidak melanggar syarat kritera wakaf dan diperbolehkan.

"Ya, wakaf itu ada yang sifatnya abadi (wakaf muabbad) dan para ulama juga membolehkan wakaf yang sifatnya temporer (wakaf muaqqot)," katanya  saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Pengajar Program Studi Ilmu Ekonomi Syariah IPB itu menjelaskan bahwa wakaf bergerak merupakan wakaf dengan objek saham yang dipandang mampu menstimulus hasil-hasil yang dapat dan didedikasikan untuk umat.

Wakaf saham ini, kata dia, merupakan pengembangan dari wakaf uang yang lebih dulu diimplementasikan. Wakaf bergerak dibolehkan dengan syarat saham yang diwakafkan itu saham syariah -- yang memiliki "underlying" aset yang halal --  sesuai peraturan perundang-undangan, dilakukan secara "istibdal" (penjualan barang wakaf  untuk dibelikan barang lain sebagai  wakaf  penggantinya)  dan objek serta nilainya jelas.

Pria yang juga anggota Badan Wakaf Indonesia itu mencontohkan transformasi wakaf bergerak seperti saham syariah jika dikonversi jadi wakaf saham, maka bisa menjadi wakaf muabbad (abadi).

"Tetapi, wakaf saham bisa juga menjadi temporer tergantung pada akad wakaf. Tapi kalau sukuk maka ia adalah wakaf temporer karena sukuk memiliki tenor dalam jangka waktu tertentu," katanya.

Sementara, kata dia, deposito syariah bisa digunakan untuk wakaf abadi atau temporer. Khusus ketentuan temporer, maka nilai wakaf uangnya minimal satu juta dan durasi waktunya minimal satu tahun. "Ini tergantung pada akad wakafnya," katanya.

Ia juga mengingatkan akan pentingnya berwakaf serta pengelolaannya yang tepat guna dan tepat sasaran untuk mengentaskan orang miskin ke arah yang lebih baik, termasuk membantu pembangunan di Indonesia.

Menurut dia pada masa pandemi COVID-19 merupakan langkah tepat dalam menggelorakan wakaf karena pandemi COVID-19 telah memukul segala lini kehidupan, termasuk naiknya angka pengangguran dan kemiskinan.

Ia menambahkan ada beberapa manfaat dalam membantu pembangunan seperti instrumen keuangan publik, instrumen pengentasan kemiskinan, pemerataan pendapatan dan kekayaan, permodalan, investasi dan pembangunan, hingga instrumen pertumbuhan ekonomi berkeadilan.

"Pengelolaan wakaf dapat dilakukan melalui pendekatan produktif dan sosial dengan berbagai jangka waktu bergantung pada kesepakatan. Pendekatan sosial yaitu wakaf digunakan untuk membantu masyararakat, sedangkan pendekatan produktif yaitu menggunakan wakaf untuk berbisnis agar didapatkan keuntungan dari modal (wakaf) tersebut," kata Irfan Syauqi Beik yang pernah menjabat Sekretaris Eksekutif The World Zakat Forum (WZF).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI KH Dr Anwar Abbas menilai transformasi wakaf dari aset tetap ke aset bergerak seperti saham, surat berharga, dan deposito syariah bakal memiliki nilai manfaat yang lebih besar demi kemaslahatan masyarakat.

"Transformasi aset wakaf ini jelas merupakan sebuah potensi yang luar biasa dahsyatnya kalau seandainya kita bisa mengelolanya dengan baik dan professional," katanya.

Transformasi aset wakaf itu tidak sedikitpun menyalahi aturan syariah Islam karena semangat atau inti dari berwakaf itu yakni berbagi dan berbuat baik kepada sesama terutama bagi mereka yang tengah membutuhkan, demikian Anwar Abbas.

Baca juga: Dosen IPB ingatkan pentingnya wakaf untuk entaskan orang miskin

Baca juga: Gerakan wakaf jadi jawaban bagi isu kemiskinan di tengah pandemi

Baca juga: Bangkitkan ekonomi saat pandemi, ACT luncurkan Wakaf Modal Usaha Mikro

Baca juga: Program Wakaf Water Station-1.000 beasiswa diluncurkan IPB University


 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021