Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan komitmennya untuk memberantas pelanggaran kekayaan intelektual di Tanah Air guna meningkatkan perekonomian negara.

"DJKI tengah berupaya mengeluarkan Indonesia dari status 'priority watch list' (PWL), yakni daftar negara yang menurut USTR atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat yang memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Anom Wibowo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sejak lembaga USTR berdiri pada 1989, Indonesia sudah ada dalam "watch list" dan sekarang ada di dalam PWL. Hal tersebut jelas merugikan Indonesia karena kepercayaan investor yang ingin berinvestasi di Tanah Air rendah.

Baca juga: DJKI Kemenkumham bantu mediasi sengketa lagu Payung Hitam

Rencana Indonesia untuk mendirikan, mengembangkan, dan memperkuat pusat ekonomi menjadi terhambat sehingga pertumbuhan ekonomi negara tidak terlalu kuat. Tahun 2020 Indonesia termasuk dalam negara "lower middle income" dengan pendapatan per kapita Indonesia sebesar 3.870 dolar AS turun dari 2019 sebesar 4.050 dolar AS.

Indonesia adalah negara luas dan besar dengan beragam kelompok ekonomi sosial. Hal tersebut harus disadari bahwa penindakan pelanggar kekayaan intelektual saja tidak cukup, melainkan tetap harus melakukan diseminasi serta sosialisasi kepada masyarakat, kata Anom.

Indonesia telah berkomunikasi dengan USTR pada 9 September 2021. Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat telah memberikan pandangan dan rekomendasi agar Indonesia dapat keluar dari status PWL. Namun, salah satu langkah atau solusi yang diberikan cukup sulit diterapkan, yakni mengenai regulasi.

Baca juga: Pentingnya memahami hak kekayaan intelektual bagi pelaku film

Namun, DJKI tetap berupaya keluar dari PWL dengan menggandeng lembaga lain di antaranya Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memiliki wewenang, salah satunya melakukan penindakan penjualan online yang melanggar kekayaan intelektual

Selain itu, DJKI juga bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar memastikan obat-obat yang tidak memenuhi standar tidak beredar di Indonesia.

Kemudian, DJKI sedang menyiapkan kerja sama dengan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengawasi dan memudahkan pengawasan ekspor dan impor barang palsu di titik-titik terluar Indonesia.

Baca juga: DJKI-Bea Cukai kerja sama pertukaran data pemilik kekayaan intelektual

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021