Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor dengan membuka layanan Samsat Keliling di 14 lokasi di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), pada Kamis..

Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro  menyebutkan, masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat Keliling dapat mendatangi lokasi berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Di Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.
6. Kota Depok: halaman parkir Samsat Kota Depok
7. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang
8. Ciledug: di halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh
9. Serpong: di halaman parkir Samsat Serpong
10. Ciputat: di halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Pondok Aren dan di Pamulang Square
11. Kelapa Dua di  Polsek Pakuhaji dan Parkir Mal SDC Kelapa Dua
12. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
13. Kabupaten Bekasi di  halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
14. Cinere di halaman Parkir Samsat Cinere

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan.

Baca juga: Polda Metro sebar lokasi Samsat Keliling di Jadetabek
Baca juga: Ini 14 lokasi samsat keliling di Jadetabek

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021