ANTARA - Pemkab Ngawi mengajukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sejumlah Rp1.962.585. Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp2.075 dibandingkan tahun 2021 ini yang sebesar Rp1.960.510. (Rindhu Dwi Kartiko/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)