Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengawas Asosasi Fintech Indonesia (Aftech) sekaligus mantan Menteri Kominfo Rudiantara berpendapat bahwa permasalahan pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi tantangan serius sehingga diperlukan peningkatan literasi keuangan mengenai teknologi finansial (tekfin/fintech) di tengah masyarakat.

Ia mengatakan pihaknya senantiasa bekerja sama untuk mengatasi permasalahan terkait tekfin, khususnya pinjol ilegal, termasuk melalui penyelenggaraan Bulan Fintech Nasional selama satu bulan yang tengah diselenggarakan.

“Jadi betul-betul kami dorong satu bulan ini untuk bukan hanya bulan fintech, tapi juga bulan literasi fintech di masyarakat,” tuturnya saat pembukaan Workshop Aftech “Fintech for Faster Economic Recovery” pada Jumat.

Ia mengatakan Aftech telah melakukan berbagai langkah dan berkomitmen untuk terus berupaya mengatasi pinjol ilegal, temasuk melalui langkah kolaboratif bersama regulator dan para pemangku kepentingan berupa edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai tekfin dan pinjol ilegal.

Belum lama ini, Aftech bekerja sama dengan regulator dan pihak-pihak terkait telah meluncurkan situs www.cekfintech.id yang dapat berfungsi sebagai saluran bagi masyarakat untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal.

Masyarakat juga dapat memeriksa rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana melalui interkoneksi situs www.cekrekening.id yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Kami juga memiliki Badan Dewan Kehormatan/Etik yang tugasnya menegakkan penerapan Kode Etik anggota Aftech. Jadi sudah ada prosesnya dan kami pun sudah pernah mencabut keanggotaan yang memang terbukti menyalahi aturan,”

Ia juga membagikan pengalamannya sewaktu masih menjabat di Kominfo mengenai upaya pemberantasan pinjol.

Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, pada saat itu pihaknya juga secara aktif melakukan scrolling situs atau webiste dengan memasukkan kata kunci terkait pinjol dan membandingkan data perusahaan tekfin dari OJK.

“Kalau kita bicara mengenai pinjol yang ilegal, sebetulnya namanya juga ilegal, ilegal ya sudah babat saja, kurang lebih begitu. Siapa pun berkepentingan untuk membabat yang ilegal. Tapi jangan sampai dampaknya kepada yang legal,” ujarnya.

Rudiantara mengatakan maraknya pinjol ilegal turut memengaruhi persepsi masyarakat bahwa industri fintech seolah-olah hanya berkaitan dengan pinjol saja, padahal tekfin yang tersedia di pasar cukup bervariasi.

Tekfin tak hanya pembayaran dan pinjaman online, tambahnya, tetapi juga model bisnis lain seperti Aggregator, Innovative Credit Scoring, Perencana Keuangan, Layanan Urun Dana (Equity Crowdfunding), dan Wealth Management.


Baca juga: Kehadiran tekfin bantu percepat inklusi keuangan

Baca juga: Bantu cek pinjol ilegal, asosiasi luncurkan situs cekfintech.id

Baca juga: Kenali CAMILAN sebelum ikut pinjaman online

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021