Jakarta (ANTARA) - Pemerintah meminta masyarakat mendukung penuh upaya pengetatan perjalanan internasional guna mencegah penyebaran varian baru COVID-19, Omicron, di Indonesia.

Pemerintah memperketat aturan perjalanan internasional dan penyaringan (screening) berlapis untuk mengantisipasi masuknya varian baru COVID-19 Omicron ke Indonesia, termasuk dengan memperpanjang masa karantina seluruh pelaku perjalanan (WNI/WNA) menjadi 10 hari.

Baca juga: Jubir: Sistem kesehatan berjalan maksimal selama PPKM level 3

"Mohon semua pihak mentaati aturan tersebut demi kepentingan bersama. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran varian Omicron di Indonesia," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jumat.

Menkominfo menuturkan pengetatan ini diperlukan seiring dengan hasil evaluasi menunjukkan penyebaran varian baru asal Afrika Selatan ini semakin tinggi di berbagai negara.

Pemerintah terus melakukan evaluasi untuk benar-benar memastikan upaya pencegahan dapat berjalan secara optimal dan gelombang COVID-19 ketiga di Indonesia dapat dihindarkan.

Menkominfo mengatakan bahwa bentuk-bentuk pengetatan itu tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, terbit Selasa (2/12).

Dalam adendum itu, masa karantina seluruh pelaku perjalanan internasional baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) diperpanjang menjadi 10 hari (sebelumnya, 7 hari).

Baca juga: Jubir: Disiplin prokes masih jadi satu cara cegah varian COVID-19

Selain itu, regulasi saat ini juga akan mewajibkan pelaku perjalanan internasional untuk melakukan tes ulang Polymerase Chain Reaction (PCR) pada hari pertama karantina dan H-1 sebelum karantina selesai.

Johnny menegaskan, khusus bagi WNA dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara terkonfirmasi Omicron tidak akan diperkenankan masuk ke Indonesia. Sementara itu, bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari negara itu, tetap wajib menjalani karantina 14 hari.

Ke-11 negara dimaksud meliputi Afrika selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong tetap dilarang masuk ke Indonesia.

"Seluruh Masyarakat diajak memahami alasan pengetatan ini, dan tetap memperkuat disiplin 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) dan vaksinasi sebagai cara paling mudah namun efektif mencegah penularan virus," katanya.


Baca juga: Omicron sudah masuk ASEAN, Pemerintah minta masyarakat taat prokes

Baca juga: Cegah varian Omicron, jalur keluar-masuk Bali diperketat

Baca juga: IDI ajak masyarakat jadi garda terdepan pencegahan COVID-19

Pewarta: Suryanto
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021