Medan (ANTARA News) - Pencapaian Angka Partisipasi Kasar masyarakat yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi 35 persen tahun 2014 sulit tercapai jika tidak dilakukan terobosan oleh berbagai kalangan, terutama pihak-pihak yang berkompeten dengan pendidikan.

Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-Aceh Prof M Nawawiy Lubis, di Medan, Kamis, mengatakan, target Mendiknas yang menyatakan bahwa pada tahun 2014 Angka Partisipasi kasar (APK) harus 35 persen masih sulit untuk dilakukan.

Mengingat saat ini secara nasional APK hanya 18 persen, sementara di Sumut baru 17 persen. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah perubahan. Misalnya dengan menerapkan program E-Learning pada perguruan tinggi swasta.

Dengan adanya E-Learning atau yang biasa diterapkan dalam program kelas jauh, diharapkan target tersebut bisa terpenuhi. Dengan demikian lulusan SMA yang berada di pelosok desa bisa berkesempatan melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi.

Pertimbangan lain, perlunya pembelajaran E-Learning itu karena adanya permintaan masyarakat di pelosok-pelosok yang ingin kuliah, sementara perguruan tinggi belum ada di daerah tersebut dan untuk itu perlu pemerataan pendidikan.

"E-Learning ini dengan memanfaatkan IT, komputer, internet dan lainnya. Dengan pembelajaran E-Learning, mahasiswa boleh belajar di rumah menggunakan laptop, internet, modul dikirim ke rumah, dosen mengajar dari Medan dan pada waktunya dibuat tatap muka langsung," katanya.

Menurut dia, pihaknya berencana menjadikan Kopertis Wilayah I menjadi pusat pengembangan pendidikan yang akan menggodok bahan-bahan kuliah E-Learning tersebut. Untuk itu pihaknya sangat mengharapkan adanya kerjasama dengan PTS-PTS yang ada di Sumut dan Aceh.

"Karena dasar hukum UU dan Peraturan Pemerintah nya sudah ada. Yang masih perlu adalah teknis pelaksanaannya melalui SK Mendiknas. Jadi sistem pembelajaran E-Learning akan sekaligus membantu tugas menteri meningkatkan APK," katanya.

Deputi Kementrian Kominfo, Zainul Arifin Hasibuan, mengatakan, agar program E-Learning dapat dijalankan, PTS-PTS pelaksana sebelumnya harus mendapat akreditasi A sesuai dengan SK Mendiknas.

"Dalam SK Mendiknas tahun 2001 pada poin A disebutkan harus mempunyai izin penyelenggara program studi secara tatap muka dalam bidang studi yang sama dan telah terakreditasi oleh BANPT untuk nilai A," katanya. (JRD/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011