Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga pejabat di Direktorat Bea dan Cukai sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja periode 2016-2021.

Tiga pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang diperiksa sebagai saksi, yakni Untung Basuki (UB) selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto (NDH) selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, serta Agung Widodo (AW) selaku Kasubdit Penindakan dan Penyidikan.

“Saksi UB diperiksa terkait syarat-syarat pengeluaran barang besi dan baja yang masuk dalam kategori pelanggaran dan pembatasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.

Kemudian saksi Nirwala Dwi Heryanto diperiksa terkait peran Bea Cukai terhadap keluarnya besi baja yang menggunakan surat penjelasan dari kawasan pabean. Sedangkan, saksi Agung Widodo diperiksa terkait penjelasan mengenai syarat pengeluaran barang besi dan baja yang masuk dalam kategori pelarangan dan pembatasan.

Baca juga: Kejagung periksa Direktur Eksekutif IISIA sebagai saksi impor baja

Selain tiga pejabat di Ditjen Bea dan Cukai, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dari pihak swasta, yakni Helena Aryanti selaku Direktur PT Kalimantan Steel.

“Saksi HA diperiksa terkait dengan dampak dari lonjakan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021,” kata Ketut.

Keempat saksi ini, kata Ketut, diperiksa terkait dengan tiga tersangka perorangan yang telah ditetapkan, yakni Tahan Banurea selaku Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq selaku Manajer PT Meraseti dan Budi Hartono Linardi selaku Pendiri PT Meraseti Grup.

Baca juga: Kejagung periksa lima petinggi PT IBS kasus impor baja

Pada hari yang sama, penyidik memeriksa dua saksi dari Kementerian Perdagangan untuk tersangka enam korporasi, yakni Aris Rahmatika selaku Analis Perdagangan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan dan Sihard Hajdopan Pohan selaku Direktur Tertib Niaga di Dirjen Daglu.

“Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016- 2021 atas nama enam tersangka korporasi,” kata Ketut.

Saksi berikutnya yang diperiksa dari pihak swasta, yakni Dwi Angga Aditia Wibawa selaku Manajer Logistik UMKM PT Wika terkait enam tersangka korporasi.

Baca juga: Kejagung periksa Direktu Impor Kemendag terkait perkara impor baja

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 9 tersangka, yakni 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.

Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka, yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq Manajer PT Meraseti, dan Pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.

Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022