ANTARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Aceh, terus melakukan pengawasan dan pengendalian hewan kurban jelang Idul Adha 1443 Hijriah. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran Perdagangan dan Penyembelihan Hewan Kurban yang mengharuskan hewan kurban mendapat pemeriksaan kesehatan dari dokter hewan dan paramedis 14 hari sebelum pelaksanaan kurban. (Aprizal Rachmad/Arif Prada/Nusantara Mulkan)