Kaltim merupakan provinsi pertama di Indonesia yang telah melaksanakan program penurunan emisi dengan skema Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF)
Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) melakukan studi pembelajaran terkait Program Penurunan Emisi Skema FCPF-CF di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam keterangan yang diterima dari Humas Pemrov Kaltim di Samarinda, Kamis disebutkan audiensi Pemprov Aceh untuk studi pembelajaran itu dipimpin Kepala Bappeda Aceh Teuku Ahmad Dadek didampingi Kepala Dinas LHK A Hanan beserta jajarannya.
 
Rombongan pejabat Aceh tersebut disambut oleh Pj Sekda Provinsi Kaltim diwakili Plt Kepala Biro Ekonomi Setda Kaltim Suriansyah didampingi Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim Prof Daddy Ruhiyat di ruang Tepian II lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim.

Plt Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim Suriansyah menyampaikan Kaltim merupakan provinsi pertama di Indonesia yang telah melaksanakan program penurunan emisi dengan skema Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).

Selain itu, sejak 2015 Kaltim telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk implementasi FCPF-CF.

"Pemprov Kaltim telah bertekad menjadi provinsi hijau atau Kaltim Green yang dicanangkan sejak 2010 lalu. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan kelembagaan penunjang lainnya" kata Suriansyah.

Ia menambahkan KLHK telah melihat komitmen yang tinggi dari Pemprov Kaltim dalam mewujudkan pembangunan hijau.

Dengan pertimbangan tersebut, sehingga menunjuk Kalimantan Timur sebagai proyek percontohan project untuk program penurunan emisi karbon berbasis yuridiksi dengan skema FCPF-CF atau yang pertama di Indonesia dalam jangka waktu 2020-2024, yang saat ini sudah masuk fase implementasi.

"Dalam pelaksanaan program FCPF ini, Pemprov Kaltim menggandeng berbagai pihak baik itu pemerintah kabupaten, perguruan tinggi/akademisi, mitra pembangunan, private sector, UPT KLHK serta lembaga lainnya," katanya.

Ia menambahkan sejak ditetapkan pada 2015, sudah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan dokumen ER-PIN, letter of intent (Lol), penyusunan ERPD dan penandatanganan ERPA.

"Sesuai tertuang di dokumen ERPA, FCPF-CF berlangsung dari 18 Juni 2019 hingga 31 Desember 2025 dengan target penurunan emisi sebesar 22 juta CO2 equivalen dengan insentif yang akan dibayarkan sebesar 110 juta US Dollar, melalui tiga tahapan," katanya.

Menurut dia Pemprov Kaltim sedang dalam tahapan penyiapan pelaporan periode kesatu dimana beberapa draft dokumen yang telah disusun, diantaranya draft laporan tahap I, benefit sharing plan (BSP), dan due diligence for retroactive/ manfaat nonkarbon.

Pemprov Kaltim pun sangat terbuka bagi semua pihak yang akan membantu atau berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan hijau di Kaltim.

"Semoga melalui kunjungan/audiensi ini, semangat kita bersama untuk berjuang menjaga lingkungan dan kelestarian alam agar bumi kita tetap bersahabat untuk dapat dinikmati dan diwariskan ke generasi penerus," demikian Suriansyah.

Baca juga: Kaltim siap terapkan program pengurangan emisi berbayar Bank Dunia

Baca juga: KLHK-Bank Dunia teken program FCPF di Kaltim

Baca juga: Pemprov Kaltim berkomitmen laksanakan Program Pengurangan Emisi Karbon

Baca juga: Jambi dan Kaltim dapat program "bio karbon fund" dari Bank Dunia

Pewarta: Arumanto
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022