Jakarta (ANTARA) - Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti memberikan suap senilai Rp3,405 miliar untuk mendapatkan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Merya dan terdakwa LM Rusdianto Emba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Merya dan LM Rusdianto Emba masing-masing pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Poidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Andi Merya divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sedangkan vonis itu sama dengan tuntutan JPU KPK atas LM Rusdianto Emba agar divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Andi Merya dan LM Rusdianto Emba terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga serta bersikap sopan dan menghargai persidangan," tambah hakim.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar M Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri memberikan pertimbangan atas permohonan pinjaman PEN Daerah.

Andi Merya pada Maret 2021 diketahui ingin mengajukan dana tambahan pembangunan infrastruktur dan menyampaikan hal itu kepada LM Rusdianto Emba. Rusdianto lalu menyampaikannya ke Sukarman Loke yang lalu mengusulkan agar kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN. Sukarman Loke adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna.

Pada April 2021, Andi Merya lalu memberikan uang Rp50 juta kepada Sukarman Loke sebagai uang operasional untuk mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur. Sukarman Loke juga menerima Rp205 juta dari LM Rusdianto Emba pada 21 April 2021.

Andi Merya pada 12 April 2021 lalu mengajukan pinjaman senilai Rp350 miliar namun Ardian hanya menyanggupi Rp300 miliar.

M Ardian Noervianto lalu menyampaikan ke Laode M Syukur "Bro ikuti saja seperti Muna (kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu", jawaban tersebut kemudian diteruskan kepada Andi Merya. Pada 10 Juni 2021, M Ardian pun meminta fee sebesar 1 persen.

Suami Andi Merya, Mujeri Dachri Muchlis mentransfer uang seluruhnya Rp2 miliar ke rekening LM Roesdianto Emba. Andi Merya juga memberikan uang Rp1 miliar ke Sukarman Loke untuk pengurusan dana PEN pada 16 Juni 2021 di rumah LM Rusdianto Emba.

Pada 18 Juni 2021, Laode M Syukur menukar uang sebesar Rp1,5 miliar menjadi 131 ribu dolar Singapura dan diserahkan ke ajudan M Ardian bernama Ochtavian Runia Pelealu pada 20 Juni 2021. Ochtavian lalu memberikan uang itu ke M Ardian dan melaporkan penyerahan uang ke Laode M Syukur pada hari yang sama.

Artinya M Ardian menerima Rp1,5 miliar dalam bentuk 131 ribu dolar Singapura dari Andi Merya; Sukarman Loke menerima uang sebesar Rp1,55 miliar dari Andi Merya dan Rp205 juta dari LM Rusdianto Emba; dan Laode M Syukur Akbar menerima Rp150 juta dari LM RUsdianto Emba dan sebesar Rp25 juta dari Sukarman Loke.

Ardian lalu memberikan prioritas pengajuan pinjaman PEN untuk kabupaten Kolaka Timur sehingga dapat pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar. Namun dana PEN tersebut tidak sempat cair karena Andi Merya lebih dulu diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 21 September 2021 terkait penerimaan suap dana bencana alam yang dikelola BPBD Kolaka Timur.

Baik Andi Merya maupun LM Rusdianto Emba maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terhadap vonis tersebut.

Terkait perkara ini, Ardian telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 131 ribu dolar Singapura (Rp1,5 miliar) subsider satu tahun penjara, Laode M Syukur divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dan Sukarman Loke divonis 6 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022