Tim terpadu nanti juga akan mencari tahu siapa cukong dibalik penguasaan lahan tersebut."
Pekanbaru (ANTARA News) - Pemprov Riau menginstruksikan penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan investigasi perambahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang dilaporkan makin mengkhawatirkan.

"Kita mendata soal kepemilikan tanah melibatkan lintas instansi. Kita akan telusuri dari mana masyarakat bisa memiliki tanah di dalam kawasan TNTN," kata Wakil Gubernur Riau Mambang Mit di Pekanbaru, Senin.

Keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi untuk menyelamatkan kawasan konservasi itu pada pekan lalu. Rapat lintas instansi itu melibatkan pemerintah hingga penegak hukum, di antaranya Dirjen Kehutanan Kemenhut, Kejaksaan Tinggi Riau, Polda Riau dan Korem 031 Wira Bima.

Perambahan TNTN seperti diketahui kini menjadi perhatian dunia internasional. Hal itu dipicu oleh kedatangan bintang film Hollywood Harrison Ford, yang sempat datang ke kawasan itu beberapa waktu lalu, dan mengkritisi pemerintah karena maraknya perambahan.

"Tim terpadu nanti juga akan mencari tahu siapa cukong dibalik penguasaan lahan tersebut. Sebab, ada dugaan masyarakat sekitar diperalat para cukong untuk menguasai lahan," kata Mambang.

Lebih lanjut Mambang mengatakan, dalam rapat koordinasi itu juga dibahas wacana pembuatan parit di sekeliling kompleks TNTN. Proyek yang disebut "Parit Gajah" itu rencananya bakal dibangun di perbatasan TNTN untuk mengurangi aksi perambahan lahan.

Ia menjelaskan, parit gajah akan dibuat sepanjang 20 kilometer dengan lebar empat meter kedalaman tiga meter.

"Ini (parit gajah) agar perambahan tidak meluas," katanya.

TNTN ditetapkan sebagai taman nasional melalui perubahan fungsi dari Hutan Produksi Terbatas seluas 83.068 hektare (ha) oleh Kementerian Kehutanan. Tahap pertama berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.255/Menhut-II/2004 seluas 38.576 ha. Tahap berikutnya berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor:SK 663/Menhut-II/2009 seluas 44.492 ha. Sebagian besar kawasan TN Tesso Nilo berada di Kabupaten Pelalawan dan sebagian kecil di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Menurut data WWF, hingga 2012 sedikitnya 15.714 ha kawasan TNTN telah dirambah dan beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.

Sementara itu, data LSM Putri Kemuning menyatakan ada ribuan hektar lahan sawit merupakan milik cukong dan diduga termasuk juga sejumlah pejabat di Kabupaten Pelalawan, dan oknum aparat serta oknum legislatif baik di kabupaten dan provinsi.

Banyaknya kepentingan di kawasan itu dinilai menjadi salah satu sumber penghambat penegakan hukum terhadap perambahan.

"Itu karena banyak pejabat yang terlibat dalam penguasaan lahan tersebut," kata Direktur LMS Putri Kemuning, Tomy Manungkalit.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013