Denpasar (ANTARA News) - Kedua putri terdakwa Margriet Christina Megawe, tersangka pelaku pembunuhan anak angkat Engeline (8) murid kelas dua SD 12 Kesiman Sanur, ikut menyaksikan sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe tampak mengikuti jalannya sidang dengan beberapa kali mengusap air mata.

Mereka terlihat tidak tega melihat ibundanya dimejahijaukan. (Baca: Hotma dilempari tisu oleh ibunda Engeline)

Yvonne, wanita berkacamata dengan rambut terurai mengenakan baju kemeja putih bergaris-garis biru, sedangkan Christina memakai kemeja warna putih dan celana panjang warna hitam.

Jefry Kam, salah seorang kuasa hukum Margariet sebelumnya mengatakan kedua anak tersangka pembunuh bocah cilik akan menghadiri persidangan ibunya.

"Ya mereka nanti datang ke sini (pengadilan)," ungkapnya sebelum persidangan mulai.

Sampai berita ini diturunkan, sidang pembunuhan Anggline yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga masih berlangsung.

Jaksa penuntut umum (JPU) Purwaka Sudarmaji masih membacakan dakwaannya, sedangkan terdakwa didampingi pengacaranya Hotma Sitompul.

Kuasa Hukum Agus Tay yakni, Hotman Paris sebelum sidang mengatakan, motif pembunuhan Engeline oleh terdakwa Margariet adalah hak waris.

"Setelah mempelajari kasus ini, pihak kami menyimpulkan peristiwa pembunuhan bocah ini lantaran dugaan hak waris," kata Hotman.

Sebaliknya Hotma Sitompul tetap beranggapan motif tewasnya Engeline adalah kekerasan seksual yang dilakukan Agus Tay.

Hotman Paris sempat menemui tim P2TP2A untuk mempertanyakan bukti akta pengangkatan Engeline sebagai anak oleh Margariet. Dan ternyata, menurut Hotman, akta itu helas menyatakan Engeline berhak atas warisan kekayaan orang tuanya.

Hotman menduga kuat permasalahan hak waris ini menjadi motif Margariet membunuh Engeline .

Kedua kuasa hukum itu nantinya akan membeberkan bukti-bukti dan saksi yang mereka miliki dalam agenda sidang berikutnya serta menyampaikan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum.




Pewarta: Pande Yudha dan Gembong Ismadi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015