Kudus (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menyita 1,61 juta batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin yang nilainya diperkirakan Rp1,6 miliar dari Kabupaten Jepara.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana pada Kamis mengatakan petugas menyita rokok-rokok ilegal tersebut saat melakukan patroli di wilayah Kudus pada Rabu (3/2).

Ia menuturkan semula petugas patroli mencurigai truk boks berpelat nomor L 9113 yang melintas di Jalan Lingkar Utara Kudus lalu menghentikannya dan memeriksa mobil, lalu menemukan rokok-rokok tanpa pita cukai.

"Kalaupun ada yang sudah dilekati pita cukai, diduga kuat pita cukai palsu," ujarnya.

Petugas kemudian mengirim rokok itu ke fasilitas pengujian dan membawa sopir truk beserta muatannya ke KPPBC Kudus.

Menurut pengakuan sopir truk, rokok-rokok tersebut akan dibawa ke Surabaya.

KPPBC Kudus menduga rokok ilegal yang sebagian besar belum dikemas itu hanya sementara di tampung di Surabaya, selanjutnya akan dikirim ke luar pulau.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016