Bantuan iuran untuk nelayan akan diberikan selama 6 bulan oleh BPJS Ketenagakerjaan."
Banyuwangi (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengikutsertakan 1.000 nelayan Muncar, Banyuwangi, dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk terlindungi dari risiko kerja, seperti juga sebelumnya diberikan kepada seribuan nelayan di Indramayu dan Kota Sibolga.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di pengaturan stimulus iuran di Muncar, Banyuwangi, Sabtu, yang juga dihadiri Menko Maritim Rizal Ramli, mengatakan bahwa perlindungan yang diberikan kepada para nelayan mencakup dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Pilihan kepesertaan untuk dua program ini hanya terbatas kepada pekerja bukan penerima upah (BPU), dengan iuran yang sangat terjangkau senilai Rp16.800 per bulan. Pekerja formal atau Pekerja Penerima Upah (PPU) wajib terdaftar dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKm, JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun).

"Pemberian bantuan perlindungan ini merupakan salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran nelayan akan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dari risiko kerja," ujar Agus di acara yang juga dihadiri Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis dan undangan lainnya.

Dia juga mengemukakan, pemerintah daerah juga bisa berkontribusi langsung dalam melindungi para nelayan dengan mengalokasikan anggaran yang dimiliki.

Agus berharap program yang pertama kali dilakukan saat Peluncuran Operasional Penuh BPJS Ketenagakerjaan pada 30 Juni 2015 yang lalu ini dapat berkesinambungan dengan bantuan pemerintah.

"Bantuan iuran untuk nelayan akan diberikan selama 6 bulan oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Ruang lingkup perlindungan atas kecelakaan kerja yang terjadi pada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi mulai saat berangkat bekerja, di lokasi bekerja, hingga kembali lagi ke rumah dan perlindungan terhadap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaannya tersebut.

Selain JKK, perlindungan lainnya adalah Jaminan Kematian yang memberikan perlindungan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia selama masa kepesertaan aktif mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu juga diserahkan santunan bagi ahli waris yang diberikan secara simbolis kepada lima orang untuk klaim JKm, Jaminan Hari Tua dan JKK dari peserta yang meninggal dunia.

Peserta yang mengalami kematian dan kecelakaan kerja ini berasal dari berbagai profesi, baik PPU maupun BPU, seperti pedagang, tukang parkir, pedagang kaki lima, karyawan pengalengan ikan, pegawai PT ASDP dan karyawan honor kantor desa Sumbergondo Banyuwangi.

Seorang anak berusia 11 tahun tampak di antara para ahli waris yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum Nunung Hariyati, karyawan CV Sumber Asia yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pada kegiatan yang sama juga dilakukan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BNI, BRI dan Bank Mandiri kepada peserta, keluarga peserta, bahkan eks-peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki usaha produktif.

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016